Rizieq diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kerumunan atau dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Hari ini fokus pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Megamendung," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian di Jakarta, Senin.
Baca juga: Kabareskrim janji tuntaskan kasus pelanggaran prokes Rizieq
Pemeriksaan Rizieq akan dilakukan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya karena Rizieq ditahan di rutan tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
"Penyidik ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya," tutur Brigjen Rian.
Sebelumnya Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Rizieq Shihab ditahan di sel terpisah dari tahanan lain
Dalam kasus tersebut, Rizieq disangkakan dengan pasal yang berbeda dengan kasus kerumunan Petamburan.
Dalam kasus Megamendung, Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Baca juga: Ridwan Kamil minta maaf terjadinya kerumunan di Megamendung
Sementara untuk kasus kerumunan Petamburan, Rizieq dijerat dengan Pasal 216 KUHP dan Pasal 160 KUHP.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020