Mulai dari mekanisme dana BOS, yang dulu berbelit-belit kini langsung ke sekolah. Begitu juga dengan persoalan guru honorer kita selesaikan berkat bantuan teknologi
Pandemi COVID-19 telah memaksa para guru untuk mengubah pola mengajar. Jika sebelumnya dilakukan secara konvensional atau tatap muka maka pandemi “memaksa” mereka memanfaatkan teknologi dalam menyampaikan pembelajaran melalui dunia maya.
Tidak sedikit para guru yang “gagap” dengan mendadaknya peralihan pola pembelajaran dari yang biasa dilakukan di sekolah menjadi di rumah.
Menyadari hal itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan sejumlah upaya dalam membantu guru menghadapi transformasi digital. Langkah awal yang diluncurkan Kemendikbud, melalui laman Guru Berbagi.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril, mengatakan laman itu menjadi ruang bagi guru untuk saling berbagi semangat positif dan strategi pembelajaran yang kreatif, sehingga mereka tetap dapat melakukan proses pembelajaran yang berkualitas dan menyenangkan, sembari membantu sesama yang masih beradaptasi dalam situasi sulit.
Melalui laman tersebut, para guru berbagi praktik, baik pembelajaran selama masa pandemi, seperti rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang efektif.
Program lainnya dalam membantu guru beradaptasi, yakni Program Guru Penggerak, Program Organisasi Penggerak, hingga Program Guru Belajar Seri Masa Pandemi COVID-19.
“Melalui Guru Belajar tersebut, guru dilatih untuk melakukan pembelajaran secara daring sehingga dapat menciptakan pembelajaran yang menyenangkan selama masa pandemi COVID-19,” katanya.
Baca juga: PGRI : Pandemi percepat penguasaan teknologi pada guru dan siswa
Iwan mengakui situasi pandemi COVID-19 membuat pembelajaran menjadi tidak mudah. Transformasi pembelajaran digital sebenarnya sudah dicanangkan sejak lama. Namun, tidak terlaksana dengan baik.
Pandemi COVID-19 mempunyai sisi positif, yakni mempercepat transformasi digital pada proses pembelajaran. Seluruh guru mau tak mau harus belajar dan mengakrabi teknologi.
Para guru mesti memiliki mental pembelajar sepanjang hayat agar dapat adaptif dengan segala kondisi.
Sebagai Dirjen GTK yang baru diangkat pada Mei 2020, Iwan mengatakan tantangan utama mengubah pola pikir guru yang sebelumnya pembelajaran berpusat pada guru menjadi pada siswa.
"Semua kebijakan pendidikan, semua program pendidikan, harus diukur dari keberhasilannya dalam memberikan layanan yang semakin baik terhadap murid dan keberhasilannya dalam meningkatkan hasil belajar murid," ucapnya.
Orientasi pendidikan berpusat kepada murid, disebut dia, sudah dicanangkan Bapak Pendidikan Indonesia Ki Hajar Dewantara.
Ki Hajar Dewantara berpesan bahwa semua pemangku kepentingan dalam pendidikan haruslah bebas dari segala ikatan, dengan suci hati mendekati sang anak, tidak untuk meminta sesuatu hak, namun untuk berhamba pada sang anak.
"Oleh karena itu kita tidak saja harus melakukan pembelajaran yang berpusat kepada anak, namun juga harus merencanakan, menghasilkan dan mengimplementasikan kebijakan dan program pendidikan yang berpusat kepada anak," kata dia.
Baca juga: MPR: Transformasi pendidikan harus perhatikan kualitas-kuantitas guru
Tantangan kedua, adalah mengembangkan budaya inovasi di dalam lingkungan kerja Ditjen GTK dan di dalam ekosistem pendidikan. Tantangan zaman yang dihadapi saat ini membutuhkan keberanian untuk mengembangkan ide-ide baru untuk mereimajinasi cara bekerja di semua sektor.
Bantuan bagi guru
Selama pandemi, Kemendikbud melakukan relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang mana dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer tanpa harus terikat dengan persentase. Kebijakan itu dilakukan untuk membantu para guru honorer yang kesulitan saat pandemi COVID-19.
Kemendikbud juga memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada guru maupun tenaga kependidikan honorer yang memiliki gaji di bawah Rp5.000.000 per bulan. Bantuan tersebut diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS, baik guru maupun dosen, di sekolah negeri dan swasta.
Kriterianya sangat sederhana, yakni warga negara Indonesia, berstatus bukan PNS, memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 dan tidak menerima bantuan subsidi upah gaji dari Kemenaker dan program-program lainnya. Selain itu, tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.
Bantuan subsidi upah tersebut diberikan satu kali, yakni Rp1,8 juta. Sasaran mereka yang mendapatkan BSU tersebut berstatus non-PNS, meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Total sasaran 2.034.732 orang terdiri atas 162.277 dosen perguruan tinggi negeri dan swasta, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.
Berikutnya yang mulai diselesaikan Kemendikbud pada 2020 persoalan guru honorer.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan dengan teknologi sejumlah persoalan terkait dengan pendidikan dan kebudayaan dapat diselesaikan.
“Mulai dari mekanisme dana BOS, yang dulu berbelit-belit kini langsung ke sekolah. Begitu juga dengan persoalan guru honorer kita selesaikan berkat bantuan teknologi,” terang dia.
Baca juga: Aku Pintar kembangkan aplikasi untuk KBM daring
Kemendikbud membuka kesempatan bagi guru honorer untuk dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.
Seleksi itu dibuka karena berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud memperkirakan bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta orang, di luar guru PNS yang saat ini mengajar.
Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru honorer yang kompeten agar dapat mendapatkan penghasilan secara layak.
Guru yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi tersebut adalah guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Seleksi guru PPPK pada 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika sebelumnya formasi guru PPPK terbatas maka pada 2021 semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi, serta bagi yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.
Pemerintah pusat juga mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai dengan kebutuhan.
Perbedaan selanjutnya, jika sebelumnya setiap pendaftar diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi satu kali maka pada 2021 diberikan kesempatan hingga tiga kali.
Selain itu, jika sebelumnya tidak ada materi persiapan untuk pendaftar maka pada 2021 Kemendikbud menyiapkan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian.
Jika sebelumnya pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi guru PPPK maka pada tahun ini pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.
Selain itu, jika sebelumnya biaya penyelenggaraan ujian ditanggung pemerintah daerah maka pada 2021 ditanggung Kemendikbud.
Dengan sejumlah langkah yang diambil Kemendikbud tersebut, sejumlah persoalan guru perlahan dapat diatasi.
Ke depan, diharapkan tidak hanya persoalan status guru yang dapat diatasi tetapi juga kompetensi guru karena menyangkut masa depan siswa Indonesia.
Baca juga: Yogyakarta tetap lanjutan pembelajaran sekolah secara daring
Baca juga: Kemendikbud siapkan alternatif pembelajaran pada semester genap
Baca juga: Penyesuaian kebijakan dalam pembelajaran pada masa pandemi COVID-19
Pewarta: Indriani
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020