Kantor Imigrasi (Kanim) Parepare, Sulawesi Selatan, di awal 2021 mendeportasi Warga Negara (WN) Malaysia Artilla (22) melalui jalur darat setelah izin tinggal-nya di Indonesia telah berakhir.Artilla ini mengikuti suaminya yang berprofesi sebagai petani. Suaminya seorang warga negara Indonesia
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida di Makassar, Minggu, mengatakan pendeportasian terhadap Artilla dilakukan karena izin tinggal-nya telah habis berlakunya (overstay) yang sebelumnya mengikuti suaminya di Kabupaten Pinrang, Sulsel.
"Artilla ini mengikuti suaminya yang berprofesi sebagai petani. Suaminya seorang warga negara Indonesia," ujarnya.
Dodi mengatakan, penegakan hukum keimigrasian dengan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian melalui pintu keluar negara berupa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Darat Entikong di Kalimantan Barat.
Ia menyampaikan bahwa Artila di kampungnya di Miri, Sarawak telah menikah dengan seorang TKI dan setelah kontrak kerja suaminya berakhir, ia kemudian mengikuti suaminya tinggal di Pinrang yang keduanya masuk ke Indonesia melalui Entikong.
Baca juga: Tiga warga Malaysia dideportasi dari Aceh
Baca juga: Bawa sabu-sabu masuk Nunukan WN Malaysia dideportasi
Namun karena kurang memahami mengenai izin keimigrasian, maka ia dan suaminya maupun keluarganya tidak pernah memohon perpanjangan izin tinggal dan kemudian diketahui petugas Kanim Parepare setelah izin tinggal-nya lebih dari 60 hari sehingga ia telah melanggar Pasal 78 (3) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Setelah dilakukan pemeriksaan yang lengkap di Kanim Parepare, ia didetensi oleh Kanim Parepare dan setelah berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia di Pontianak, Kanim Pontianak dan Kanim Entikong, kemudian diberangkatkan dari Parepare pada 7 Januari 2021 untuk melakukan pemeriksaan tes usap PCR di Makassar.
Usai melakukan tes usap dan dinyatakan negatif, kemudian diterbangkan ke Pontianak melalui Jakarta pada Sabtu, (9/1) untuk kemudian dideportasi melalui Entikong pada Minggu, (10/1).
"Sebenarnya pintu keluar masuk Indonesia-Malaysia di Entikong itu dalam status tertutup mengingat masa pandemik ini tetapi atas kordinasi yang baik antara Kanim Parepare dan Konsulat Malaysia di Pontianak serta mendapat dukungan dari Kanim Pontianak dan Entikong, maka WN Malaysia itu dizinkan untuk masuk ke wilayahnya," tutur-nya.
Usai pendeportasian itu, Kanim Parepare akan mengusulkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar penangkalan untuk enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang setiap enam bulan.
Baca juga: Imigrasi Nunukan deportasi Dua WN Malaysia eks napi narkoba
Baca juga: Dua anggota polisi Sabah dideportasi dari Nunukan
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021