Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu dilibatkan secara aktif dan diatur perannya dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Postelsiar yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, untuk menjaga persaingan di industri telekomunikasi.Untuk teknologi selular yang dimaksud dengan teknologi baru ya 5G
Heru mencontohkan dalam RPP Postelsiar memang sudah mencantumkan evaluasi bagi operator yang hendak melakukan pengalihan spektrum frekuensi radio. Namun menurutnya, juga perlu diatur peranan lembaga yang berwenang dalam melakukan pengawasan atas persaingan usaha di Indonesia, khususnya di sektor telekomunikasi.
"Jika industri telekomunikasi ingin maju dan persaingan sehat, alangkah baiknya seluruh persaingan usaha yang sehat di industri telekomunikasi mengacu pada UU no 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan libatkan KPPU sejak awal," ujar Heru dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Terkait RPP Postelsiar yang baru saja dikeluarkan, Heru menilai saat ini sudah jauh lebih baik ketimbang RPP Postelsiar yang dikeluarkan pada November 2020 lalu. Salah satu contohnya adalah terkait berbagi spektrum atau spectrum sharing yang ditujukan hanya untuk penerapan teknologi baru.
Pada rancangan versi sebelumnya, definisi teknologi baru hanya ada di penjelasan RPP Postelsiar. Kini definisi teknologi baru sudah dimasukkan ke badan pasal RPP Postelsiar, dan teknologi baru dimaksud yaitu IMT-2020, atau yang biasa dikenal teknologi 5G.
"Jadi karena sudah dimasukkan dalam RPP Postelsiar maka sudah tak ada perdebatan lagi. Dan memang seharusnya spectrum sharing itu hanya untuk teknologi baru. Untuk teknologi selular yang dimaksud dengan teknologi baru ya 5G, yang haus akan bandwidth," ujar Heru.
Heru juga menilai operator selaku pelaku usaha di industri telekomunikasi memerlukan kejelasan dan ketegasan dalam pengaturan RPP Postelsiar, sehingga setiap operator dapat merancang dan menghitung rencana investasi 5G.
Selain kejelasan mengenai teknologi baru, operator juga perlu mendapatkan kejelasan tentang alokasi spektrum frekuensi radio pasca dilakukannya merger dan akuisisi. Valuasi perusahaan telekomunikasi sangat dipengaruhi oleh alokasi spektrum frekuensi radio yang dimilikinya.
Jangan sampai saat dilakukan valuasi, lanjut Heru, nilai suatu perusahaan telekomunikasi meroket tinggi karena kepemilikannya atas spektrum frekuensi radio. Namun setelah dilakukan merger dan akuisisi, tidak terdapat kepastian spektrum frekuensi radio yang dapat dialihkan.
Sebelumnya, Ketua KPPU Kodrat Wibowo mengatakan lembaganya siap dilibatkan jika diperkenankan oleh kementerian teknis agar iklim persaingan usaha yang sehat di industri telekomunikasi dapat terus dijaga. Ia juga berharap sebelum pelaku usaha melakukan merger atau kerjasama dapat berkonsultasi dengan KPPU supaya pelaku usaha yang ingin melakukan kerjasama tersebut dapat melaksanakannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: KPPU apresiasi pertimbangan persaingan usaha sehat di UU Cipta Kerja
Baca juga: Pengamat: Peran KPPU krusial cegah monopoli di industri telekomunikasi
Baca juga: Kominfo percepat pembangunan infrastruktur telekomunikasi satu dekade
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021