MK tolak gugatan penanam ganja di rumah

14 Januari 2021 23:22 WIB
MK tolak gugatan penanam ganja di rumah
Terdakwa Ardian Aldiano (tengah) saat ditangkap polisi pada 4 Maret lalu karena menanam ganja. (ANTARA Jatim/ Didik Suhartono)

"Pemahaman terhadap beberapa pemaknaan pohon yang berkembang di masyarakat"

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diajukan penanam ganja di rumah bernama Ardian Aldiano.

Ardian sebagai pemohon mendalilkan frasa "pohon" dalam Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 tidak dimaknai sehingga dapat menimbulkan disparitas hukum.

Sementara dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara daring di Jakarta, Kamis, Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan dari sejumlah sumber, pohon adalah tumbuhan berkayu yang memiliki bentuk yang jelas, yakni memiliki akar, batang dan daun yang jelas.

Baca juga: Penanam ganja di rumah ajukan gugatan UU Narkotika ke MK
Baca juga: Yasonna sebut revisi KUHP dan UU Narkotika perluas keadilan publik


Namun, terkait klasifikasi tinggi pohon, terdapat pendapat yang berbeda-beda karena tidak terdapat ukuran pasti antara satu pohon dengan pohon lainnya.

"Pemahaman terhadap beberapa pemaknaan pohon yang berkembang di masyarakat, meski seringkali secara keilmuan tumbuhan tidak sesuai dengan pengklasifikasian tumbuhan, namun tetap digunakan dan tidak ada kerancuan pemahaman atau penafsiran lain, termasuk persepsi terhadap tumbuhan dimaksud," ujar Aswanto.

Menurut pemohon, terdapat perbedaan yang mencolok dari tanaman ganja yang hanya memiliki tinggi 3-40 cm dengan definisi pohon sebagai tumbuhan yang mempunyai akar, batang dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter.

Baca juga: Kemenkumham matangkan aturan rehabilitasi narapidana narkoba
Baca juga: MK nilai tiada ketidakpastian hukum dalam UU Narkotika


Selain itu, Mahkamah Konstitusi menegaskan tindak pidana narkotika merupakan kejahatan serius, kompleks serta penuh tantangan yang dihadapi dunia saat ini.

Kejahatan itu merupakan ancaman nyata terhadap seluruh negara karena melingkupi dimensi terdampak yang sangat luas, mulai dari dimensi politik, ekonomi, sosial budaya dan dimensi kesehatan.

Ardian Aldiano sebagai pemohon kini sedang dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai terdakwa atas tindakannya menanam 27 tanaman ganja.

 

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Arief Pujianto
Copyright © ANTARA 2021