"Dari 21 kantong, terdapat 48 item salah satunya turbin pesawat," kata Kepala Sub-Direktorat Fasilitas, Pemeliharaan dan Perbaikan (Fasharkan) Direktorat Polairud Polri Komisaris Besar Polisi Yulius Bambang di Dermaga 2 JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Jumat.
Temuan tersebut kemudian diserahkan kepada Badan SAR Nasional untuk proses identifikasi lebih lanjut.
Baca juga: Keluarga korban SJ-182 terima kasih proses evakuasi hingga pemakaman
Kemudian dari Basarnas, temuan itu akan diserahkan kepada tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk diidentifikasi lanjutan.
"Kami berterima kasih dan penghargaan tinggi serta apresiasi tinggi dari kami atas jerih payah rekan Polairud dan penyelam masih dapat menemukan obyek pencarian kita," kata Direktur Operasi SAR Brigadir Jenderal TNI (Mar) Rasman.
Hingga pukul 19.00 WIB pada operasi pencarian ketujuh, tim SAR mengumpulkan 34 kantong, yang terdiri dari bagian tubuh korban dalam 13 kantong dan 21 kantong yang dibawa Polairud.
Jumlah temuan itu menambah temuan sebelumnya hingga hari ke enam pada Kamis (14/01), tim SAR gabungan mengevakuasi bagian tubuh korban dalam 239 kantong, serpihan kecil pesawat 40 kantong dan potongan besar pesawat 33 kantong.
Baca juga: Hari ketujuh evakuasi SJ-182, Tim SAR temukan 13 kantong jenazah
Pada operasi pencarian hari ke tujuh, tim SAR masih fokus mencari dan menemukan korban, puing pesawat hingga rekaman pilot di kokpit (CVR) sebagai bagian dari kotak hitam.
Sebelumnya, Kepala Basarnas Marsekal Madya Bagus Puruhitno mengatakan operasi SAR gabungan pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ 182 diperpanjang tiga hari hingga Senin (18/01).
Setelah tiga hari selesai, pihaknya akan kembali melakukan evaluasi.
Baca juga: Keluarga korban terima jenazah Co-Pilot Fadly Satrianto
Baca juga: Co-pilot Fadly korban Sriwijaya Air SJ-182 dimakamkan di TPU Keputih
Baca juga: Jenazah Pramugari Sriwijaya Air asal Bali akan dimakamkan di Mumbul
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021