Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan mayoritas fraksi di Komisi II DPR menginginkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilanjutkan dan akan membentuk Panitia Kerja (Panja) tentang revisi UU No 5 tahun 2014 tentang ASN.
Menurut dia langkah itu akan tetap diambil Komisi II DPR RI meskipun dalam pandangan pemerintah terkesan menolak RUU ASN yang menjadi inisiatif usulan DPR.
"Komisi II DPR berpendapat pembahasan mengenai revisi UU ASN ini perlu dilanjutkan dan meminta kepada pemerintah untuk menjelaskan grand design yang komprehensif tentang tata kelola mengenai ASN secara menyeluruh, masif, dan terstruktur," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Ketua Baleg DPR RI sebut Supres RUU ASN sudah turun
Baca juga: DPR usulkan penghapusan KASN masuk muatan revisi UU ASN
Hal ini disampaikan Guspardi saat Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Keuangan ( Kemenkeu), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/1).
Raker tersebut dilaksanakan dengan agenda mendengarkan penjelasan Komisi II DPR sebagai pengusul RUU ASN dan pendapat pemerintah tentang perubahan atas UU No 5 tahun 2014 tentang ASN.
Guspardi meminta pemerintah menjelaskan bagaimana grand design yang komprehensif terhadap pengelolaan dan masa depan ASN. Salah satunya menurut dia adalah akan dihilangkannya eselon III dan IV yang menjadi bagian dari grand design sebagaimana yang disampaikan MenPANRB dalam menata ASN.
"Namun yang lebih penting adalah harus ada sikap keberanian pemerintah tentang masa depan ASN. Sekarang ini pemerintah 'terkesan takut' soal masa depan ASN padahal pemerintah bertanggung jawab membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya," ujarnya.
Baca juga: Ketua DPD RI minta ASN tingkatkan kinerja seiring kenaikan tunjangan
Guspardi menilai salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah membuka lapangan pekerjaan adalah dengan merekrut masyarakat usia produktif, cakap, berkompeten, dan memenuhi kualifikasi untuk di terima sebagai ASN.
Menurut dia dalam raker sebelumnya, pemerintah pernah menyampaikan saat ini ada sekitar 4,2 juta ASN dan saat dirinya masih berstatus PNS, jumlahnya sekitar 5 juta, itu artinya sudah ada penyusutan 800 ribu orang.
Karena itu menurut dia pemerintah perlu menjelaskan keinginannya terkait berapa jumlah ideal ASN agar para generasi muda dan lulusan perguruan tinggi untuk siap-siap tidak menatap dan menjadikan ASN sebagai harapan dan target masa depan untuk berkarier.
"Karena setiap tahun lulusan perguruan tinggi sangat banyak yang menggantungkan harapannya menjadi ASN. Bagaimana hal ini di sikapi oleh pemerintah dengan serius," katanya.
Selain itu menurut dia, pemerintah sebaiknya segera menyelesaikan terkait masa depan tenaga honorer karena merupakan janji pemerintah yang masih terbengkalai dan belum ada kejelasan yang pasti.
Politisi PAN itu menjelaskan, Pemerintah pernah menjanjikan bahwa tenaga honorer diangkat sebagai ASN secara otomatis namun belum terlaksana karena kenyataannya masih harus melalui seleksi.
"Persoalan pengangkatan tenaga honorer ini harus segera diselesaikan pemerintah dan menjadi bahagian dari grand design penataan ASN," ujarnya.
Baca juga: DPR sahkan RUU Aparatur Sipil Negara
Baca juga: RUU ASN perpanjang usia pensiun PNS
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021