Dari total pelanggaran itu, nilai denda tercatat mencapai Rp299.683.000. Selain itu juga ada KTP dan paspor yang disita sebanyak 36.140 buah
Kepolisian Daerah Jawa Timur mencatat sedikitnya 1.216.236 orang terjaring dalam operasi yustisi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah setempat, dari tanggal 11 hingga 19 Januari 2021.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Kamis mengatakan, 1,2 juta lebih orang itu ditindak dengan berbagai tahapan, mulai teguran lisan, tertulis, maupun denda administrasi dari seluruh wilayah Jatim yang menerapkan PPKM.
Ia merinci, untuk jumlah pelanggar yang mendapatkan sanksi teguran lisan sebanyak 772.844 orang, kemudian pelanggar dengan teguran secara tertulis sebanyak 185.642 orang, dan untuk denda administrasi sebanyak 4.675 orang.
"Dari total pelanggaran itu, nilai denda tercatat mencapai Rp299.683.000. Selain itu juga ada KTP dan paspor yang disita sebanyak 36.140 buah," katanya kepada wartawan.
Baca juga: Pemerintah perpanjang pembatasan kegiatan hingga 8 Februari 2021
Baca juga: Riza: DKI dukung keputusan pemerintah pusat perpanjang PPKM Jawa-Bali
Untuk jumlah kegiatan razia atau operasi yustisi yang sudah dilakukan oleh Polda Jatim bersama Polres jajaran dan Satpol PP tercatat sebanyak 838.253 kegiatan.
Razia menyasar tempat perbelanjaan, tempat ibadah, tempat wisata, tempat hiburan, rumah makan, dan tempat-tempat sarana transportasi publik seperti terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan.
Gatot mengingatkan masyarakat agar tetap penerapan protokol kesehatan karena jumlah pelanggar yang cukup tinggi.
"Diharapkan kepada masyarakat Jatim untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan '5M' yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Serta jangan lupa jaga diri, jaga keluarga, jaga negara," tutur-nya.
Terkait perpanjangan PPKM, Gatot menyampaikan agar menunggu hasil analisa dan evaluasi (anev) rutin yang akan dilakukan oleh Pemprov Jatim.
"Nanti apakah akan diperpanjang atau tetap melakukan pengetatan wilayah, nanti kami informasikan lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Tulungagung tegur BCA karena langgar ketentuan PPKM
Pewarta: A Malik Ibrahim/Willy Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021