• Beranda
  • Berita
  • Mendikbud sebut penyaluran PIP pada 2020 lebih cepat dan lancar

Mendikbud sebut penyaluran PIP pada 2020 lebih cepat dan lancar

22 Januari 2021 18:24 WIB
Mendikbud sebut penyaluran PIP pada 2020 lebih cepat dan lancar
Tangkapan layar - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. ANTARA/Tangkapan layar Youtube Kemendikbud/pri.

PIP pun mengalami transformasi efisiensi yang cukup signifikan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyebut penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2020 lebih cepat dan lancar.

“Pada masa pandemi COVID-19 pun, penyaluran PIP lebih lancar karena kami melakukan sentralisasi di bawah Sekretariat Jenderal Kemendikbud dan juga efesiensi,” ujar Nadiem dalam dialog secara daring di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, penyaluran PIP yang meliputi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Sekolah dan KIP Kuliah dilakukan pada setiap direktorat. Mulai 2020, penyaluran dilakukan secara terpusat. Begitu juga dengan penyaluran dana BOS yang langsung ditransfer ke rekening sekolah oleh Kementerian Keuangan.

“PIP pun mengalami transformasi efisiensi yang cukup signifikan dan bisa dirasakan oleh penerimanya,” terang dia.

Dia mengaku senang dengan laporan dari para guru, yang mana para orang tua dan peserta didik merasakan kemudahan akibat perubahan mekanisme penyaluran itu. Pihaknya juga akan melakukan adaptasi pada KIP Kuliah agar calon mahasiswa percaya diri mendaftarkan diri di perguruan tinggi ternama.

Baca juga: Kajian UI bansos berkorelasi terhadap perilaku merokok

Baca juga: Bantuan Program Indonesia Pintar sudah disalurkan ke 18,1 juta siswa

Pada 2021, target KIP Sekolah yakni sebanyak 17,9 juta siswa, KIP Kuliah sebanyak 1,095 juta mahasiswa, dan beasiswa ADIK sebanyak 1.382 orang.

Kemendikbud mengelola sebanyak 14,8 persen dari total anggaran pendidikan pada APBN 2021, atau sekitar Rp81,5 triliun. Sesuai amanat undang-undang, anggaran pendidikan turut dikelola oleh berbagai kementerian/lembaga lainnya yang menjalankan fungsi pendidikan seperti Kementerian Agama (Kemenag).

Undang-undang Pemerintahan Daerah juga mengamanatkan bahwa anggaran pendidikan ditransfer ke daerah secara langsung. Anggaran tersebut terdiri dari Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus.

Adapun proporsi terbesar anggaran yang dikelola Kemendikbud yaitu Pendanaan Wajib sebesar Rp 31,13 triliun. Anggaran itu untuk membiayai Program Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Pintar Kuliah, tunjangan guru non PNS, Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum (BPPTN-BH) Pendidikan Tinggi.

Baca juga: Nadiem tegaskan PIP dan KIP Kuliah masih dikelola Kemendikbud

Baca juga: PIP tingkatkan jumlah peserta didik

Pewarta: Indriani
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021