• Beranda
  • Berita
  • Polisi ringkus dua pelaku penyiraman air keras di Kota Medan

Polisi ringkus dua pelaku penyiraman air keras di Kota Medan

27 Januari 2021 18:14 WIB
Polisi ringkus dua pelaku penyiraman air keras di Kota Medan
Ekspose kasus di Mako Polsek Percut Sei Tuan, Rabu, terkait penangkapan pelaku penyiraman air keras terhadap Ferry Ardiansyah (25) yang terjadi di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara pada Desember 2020. (ANTARA/HO)
Pihak kepolisian berhasil meringkus dua pelaku penyiraman air keras di Kota Medan yang mengakibatkan luka serius korbannya yang bernama Ferry Ardiansyah pada Desember 2020 lalu.

​​​​​​​Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat ekspose kasus di Mako Polsek Percut Sei Tuan, Rabu, mengatakan identitas pelaku yang berhasil diamankan berinisial AF alias Caca yang merupakan pacar korban, dan pelaku lainnya berinisial AM.

"Dua tersangka ini ditangkap di seputaran Medan Tembung beberapa waktu lalu oleh petugas Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan," katanya.
Baca juga: Polresta Pekanbaru ringkus empat pelaku penyiraman air keras
Baca juga: Polisi Sidoarjo tetapkan tiga tersangka kasus penyiraman air keras
Baca juga: Polisi kejar dua DPO pelaku tawuran penyiram air keras di Kebon Jeruk


​​​​​​​Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang merupakan otak pelaku yang berinisial M dan R.

"Dua pelaku lainnya masih kita buru," katanya.

Sebelumnya, Ferry Ardiansyah warga Jalan Cemara, Medan, kritis setelah disiram air keras oleh sejumlah orang di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Medan Tembung pada Minggu (6/12/2020).

Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka serius di bagian kepala, wajah dan badan hingga menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021