• Beranda
  • Berita
  • DPR RI dorong penempatan PMI satu kanal diberlakukan ke negara lain

DPR RI dorong penempatan PMI satu kanal diberlakukan ke negara lain

9 Februari 2021 19:39 WIB
DPR RI dorong penempatan PMI satu kanal diberlakukan ke negara lain
Tangkapan layar - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar ketika memimpin rapat kerja dengan Menaker Ida Fauziyah terkait penempatan pekerja migran dipantau dari Jakarta pada Selasa (9/2/2021). ANTARA/Prisca Triferna

melalui SPSK ini angka penempatan PMI non-prosedural akan dapat kita tekan

Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengapresiasi usaha Kementerian Ketenagakerjaan untuk memulai Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dan mendorong agar diberlakukan ke negara penempatan lain.

Wakil Ketua Komisi IX, Ansory Siregar, mengatakan bahwa DPR mengapresiasi akan diberlakukannya SPSK ke Arab Saudi sebagai proyek percontohan (pilot project) dan menegaskan dukungan mereka.

"Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk meningkatkan program SPSK tidak hanya kepada negara Arab Saudi tetapi juga ke negara-negara penempatan lainnya," ujar Ansori membacakan kesimpulan dari rapat kerja Komisi IX bersama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta pada Selasa.

Sebelumnya, pemerintah rencananya akan memberlakukan SPSK untuk penempatan pekerja Indonesia di Arab Saudi, yang mengalami moratorium penempatan pada 2015 setelah terjadi rentetan kasus yang melibatkan tenaga kerja Indonesia (TKI).

Dalam sistem itu, pekerja Indonesia tidak akan menjalin hubungan kerja langsung dengan pengguna perorangan tapi lewat syarikah atau perusahaan penempatan PMI di Arab Saudi.

Baca juga: Menaker: Penempatan PMI satu kanal usaha hadirkan perlindungan negara
Baca juga: Menaker jelaskan alasan memulai SPSK untuk penempatan pekerja ke Saudi


Selain itu pemerintah juga membatasi syarikah dan perusahaan penempatan PMI (P3MI) di Tanah Air yang terlibat dalam skema itu dan harus melalui seleksi dari pemerintah masing-masing negara.

Periode pilot project itu rencananya akan dilakukan selama enam bulan dengan dua tahun masa kontrak kerja dan penempatan dilakukan dengan sistem online terintegrasi.

Penempatan hanya akan dilakukan untuk enam sektor pekerjaan dan dilakukan di empat area penempatan di Arab Saudi yaitu Riyadh, Jeddah, Madinah dan wilayah timur seperti Dammam, Dahran dan Khobar.

Penempatan sendiri rencananya akan dimulai pada akhir Februari 2021, sebelum ditunda karena Arab Saudi menutup kedatangan untuk beberapa negara termasuk Indonesia akibat pandemi COVID-19.

"Harapannya melalui SPSK ini angka penempatan PMI non-prosedural akan dapat kita tekan secara signifikan," tegas Ida.

Baca juga: Program SPSK dinilai lindungi PMI ke Arab Saudipmi
Baca juga: Tunggu surat penetapan, Himsataki siap tempatkan 50.000 PMI ke Saudi

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021