• Beranda
  • Berita
  • 108 PMI kembali dideportasi dari Malaysia melalui PLBN Entikong

108 PMI kembali dideportasi dari Malaysia melalui PLBN Entikong

14 Maret 2021 09:48 WIB
108 PMI kembali dideportasi dari Malaysia melalui PLBN Entikong
Sejumlah PMI yang dideportasi oleh Malaysia berada di shelter Dinsos Kalbar (ANTARA/Rendra Oxtora)
Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat kembali menerima 108 pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi oleh Malaysia karena sejumlah masalah.

"Sebanyak 108 PMI ini dideportasi oleh Malaysia pada tanggal 11 Maret lalu dan sebagian besar dari mereka saat ini sedang menjalani isolasi karena banyak yang terkonfirmasi COVID-19 setelah diperiksa oleh Satgas COVID-19 Kalbar," kata Kepala Dinsos Kalbar, Golda di Pontianak, Minggu.

Golda mengatakan, pemulangan PMI yang dideportasi ini difasilitasi penanganannya oleh CIQS, Polsek dan POS BP2MI Entikong serta Dinas Sosial Provinsi Kalbar.

Baca juga: Pemerintah Malaysia deportasi 160 Pekerja Migran Indonesia

Jumlah pekerja migran Indonesia seluruhnya yang dideportasi melalui PLBN Terpadu Entikong sebanyak 108 orang terdiri dari laki-laki 96 orang dan perempuan 12 orang.

Dia menjelaskan, 108 PMI bermasalah tersebut dipulangkan ke Indonesia melalui PLBN Entikong karena beberapa alasan, di antaranya tidak memiliki paspor sebanyak 46 orang, tidak memiliki permit 54 orang, operator judi online 7 orang dan pengguna narkoba 1 orang.

"Sedangkan untuk sektor pekerjaan PMI ini antara lain, di bidang perkebunan 44 orang, industri 2 orang, jasa 47 orang dan konstruksi 15 orang," tuturnya.

Ada pun asal PMI yang dideportasi Malaysia antara lain, dari Kalimantan Barat 60 orang, DKI Jakarata 2 orang, Jawa Barat 5 orang, Jawa Tengah 5 orang, Jawa Timur 8 orang, Nusa Tenggara Barat 17 orang, Nusa Tenggara Timur 1 orang, Sulawesi Barat 1 orang, Sulawesi Selatan 8 orang, dan Sumatra Utara 1 orang.

Baca juga: Imigrasi Parepare deportasi warga Malaysia melalui jalur darat

"Setelah makan malam para PMI deportasi tersebut mendapatkan pemeriksaan kesehatan dari Dinas Kesehatan Kalbar dan sambil menunggu hasil dari tes kesehatan maka seluruh PMI Bermasalah ini menjalani Assesment dari Tim Satgas Dinsos Kalbar," katanya.

Selanjutnya bagi PMI yang negatif COVID-19 dapat dipulangkan ke daerah asal dan bagi yang terdeteksi COVID-19 akan dikoordinasikan penanganan dengan Dinas Kesehatan Kalbar.

"Sampai saat ini semua PMI deportasi masih di Shelter Dinsos Prov Kalbar menunggu hasil tes PCR dikeluarkan Rumah Sakit Universitas Tanjung Pura Pontianak," kata Golda.

Baca juga: Kantor Imigrasi Pangkalpinang deportasi warga Malaysia
Baca juga: Tiga pekerja kaburan di Taiwan dipulangkan ke Indonesia
Baca juga: 179 PMI non prosedural pulang ke Surabaya

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021