"Perkawinan anak menghilangkan hak dan kesempatan untuk mengenyam pendidikan yang berkualitas serta mendapatkan pekerjaan yang layak untuk membangun kehidupan yang sejahtera," kata Mendikbud Nadiem yang hadir secara virtual dalam acara Seminar Nasional dan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan untuk Peningkatan Kualitas SDM Indonesia, di Jakarta, Kamis.
Oleh karena itu Nadiem meminta agar semua pihak mencegah terjadinya praktik perkawinan di bawah umur yang akan berdampak negatif pada kualitas hidup anak.
Baca juga: Pendewasaan usia perkawinan upaya atur laju pertumbuhan penduduk
Nadiem menegaskan pemerintah melalui Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menaikkan batas minimal umur perkawinan menjadi 19 tahun.
"Batas minimal umur perkawinan yakni 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki," katanya.
Menurutnya pada usia tersebut seseorang dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan dan mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapatkan keturunan yang sehat dan berkualitas.
Namun pada kenyataannya, angka perkawinan anak di bawah umur di Indonesia masih tinggi yaitu 11,2 persen.
"Indonesia menduduki urutan tertinggi ke 8 di dunia dan ke 2 di ASEAN untuk perkawinan anak," kata Nadiem.
Baca juga: Mendes PDTT pastikan pencegahan perkawinan anak masuk SDGs Desa
Sektor pendidikan menurutnya memainkan peran penting dalam menghapus perkawinan anak dan memastikan anak-anak yang terpaksa telah menikah dapat melanjutkan pendidikannya.
"Di Indonesia perkawinan anak adalah fenomena multidimensi yang melibatkan faktor struktural dan kultural sehingga perlu ditanggapi oleh sektor pendidikan untuk membentuk pemahaman masyarakat tentang pentingnya kesiapan fisik, kesiapan mental dan kesiapan finansial dalam membangun keluarga yang sakinah," katanya.
Mendikbud juga mengapresiasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian PPPA tentang Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan untuk Peningkatan Kualitas SDM Indonesia.
Menurut dia, MoU tersebut sebagai upaya untuk membangun sinergi yang kuat antarsemua pihak dalam mencegah perkawinan anak dan meningkatkan kualitas keluarga demi kepentingan terbaik bagi anak Indonesia.
Baca juga: Menkes sebut sosial budaya salah satu faktor pendorong perkawinan anak
Baca juga: Kepala BKKBN: Perkawinan anak pengaruhi kondisi ibu dan anaknya
Baca juga: Menteri Kesehatan: Pencegahan perkawinan anak untuk penuhi hak anak
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021