Saksi dalam sidang sidang lanjutan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyebut 20 sampel reaktif COVID-19 terkait kasus kerumunan di Megamendung pada 13 November 2020 lalu.Sampai dengan tanggal 28 (November), sampel yang kita ambil sekitar 700, dari situ ada 20 sampel antibodi yang reaktif
Dari lima orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, salah satunya adalah Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Adang Mulyana.
Baca juga: Saksi : Hasil tes cepat antigen Rizieq Shihab reaktif COVID-19
Dalam sidang, Adang mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan 20 sampel reaktif COVID-19 dari massa simpatisan Rizieq Shihab Megamendung.
"Sampai dengan tanggal 28 (November), sampel yang kita ambil sekitar 700, dari situ ada 20 sampel antibodi yang reaktif," kata Adang.
Baca juga: Saksi : Kerumunan di Megamendung tanggung jawab Rizieq Shihab
Adang melanjutkan dari 20 sampel reaktif COVID-19 itu kemudian dilakukan tes lanjutan berupa PCR. Dia mengatakan berdasarkan hasil tes PCR dari sampel itu kemudian ditemukan satu yang positif COVID-19.
"Dari situ ada satu yang positif COVID-19, sisanya negatif," ujar Adang Mulyana.
Adang mengungkapkan bahwa wilayah Kecamatan Megamendung saat itu tengah masuk masa PSBB. Dia juga mengatakan sebelum tanggal 13 November 2020 di Kecamatan Megamendung terdapat 13 kasus terkonfirmasi positif COVID-19.
Baca juga: Kasatpol PP Kab. Bogor ungkap sejumlah pelanggaran di Megamendung
"Kemudian setelah tanggal 13 ada 8 kasus positif penambahan di Kecamatan Megamendung," jelasnya.
Selain Adang Mulyana, para saksi lain yang dihadirkan oleh JPU adalah Aiptu Dadang Sudiana (Bhabimkamtibmas Polsek Megamendung), Ramli Randan (Kepala Puskesmas Kec. Megamendung), Sihabudin (Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama Kab. Bogor), dan Sundoyo (Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes).
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021