Menurut Doni, aktivitas di perkantoran menjadi hal yang harus diantisipasi setelah peniadaan dan pengetatan mudik yang berdampak pada mobilisasi warga dalam jumlah besar.
"Kami mengimbau kepada seluruh pimpinan baik di kalangan pemerintah, swasta dan lembaga mana pun untuk memastikan karyawan bekerja adalah orang-orang yang secara fisik tidak melakukan perjalanan," kata Doni usai mengunjungi RSDC Wisma Atlet Kemayoran Jakarta Pusat, Kamis.
Doni mengimbau kepada pekerja yang telah melakukan perjalanan sebaiknya tidak melakukan aktivitas di perkantoran untuk sementara waktu.
Pekerja yang telah melakukan perjalanan berpotensi menularkan virus kepada karyawan lainnya yang beraktivitas di ruangan yang sama, meskipun pekerja tersebut dinyatakan negatif setelah dites antigen.
"Mungkin pada saat diperiksa masih negatif, tetapi bisa jadi 2-3 hari setelah itu COVID-nya muncul, mulai menginfeksi tubuh manusia. Ini yang harus diwaspadai juga," kata Doni.
Baca juga: Satgas minta ada penerapan mikro karantina jika kasus bertambah
Baca juga: Satgas COVID-19 antisipasi lonjakan kasus akibat mudik gelombang kedua
Doni menambahkan bahwa masyarakat harus melakukan karantina mandiri setelah kembali dari mudik atau melakukan perjalanan, serta menerapkan protokol kesehatan 3M.
Selain aktivitas perkantoran, Satgas COVID-19 juga mengantisipasi segala kemungkinan, termasuk kegiatan mudik gelombang kedua yang mungkin dimanfaatkan sebagian masyarakat.
Dengan berakhirnya masa peniadaan mudik pada Senin (17/5) lalu, masyarakat kemungkinan memanfaatkan masa pengetatan perjalanan yang berakhir sampai 24 Maret mendatang. Karena itu, ia meminta seluruh pemerintah daerah di Indonesia mengantisipasi terhadap risiko yang mungkin ada setelah mobilisasi tersebut.
"Dengan upaya saling mengingatkan, kami yakin pengendalian COVID di Indonesia masih berjalan dengan baik," kata dia.
Baca juga: 175 pemudik dikirim ke Wisma Atlet untuk diisolasi
Baca juga: Pangdam prediksi puncak arus balik Lebaran 22 Mei
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021