2.465 BUMDes sudah mendaftar di Kemendes PDTT

3 Juni 2021 18:56 WIB
2.465 BUMDes sudah mendaftar di Kemendes PDTT
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar dalam jumpa pers secara daring tentang BUMDes dan SDGs Desa di Jakarta, Kamis (3/6/2021). ANTARA/ Zubi Mahrofi.

Sebanyak 2.465 BUMDes dan 311 BUMDes Bersama sudah mendaftarkan ke Kemendes PDTT

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat sebanyak 2.465 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sudah melakukan pendaftaran.

"Sebanyak 2.465 BUMDes dan 311 BUMDes Bersama sudah mendaftarkan ke Kemendes PDTT," kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Pria yang akrab disapa Gus Menteri itu mengatakan, Kemendes PDTT akan melakukaan verifikasi, dan selanjutnya akan dikirim ke Kemenkumham untuk mendapat nomor register sebagai badan hukum.

"Nah, dari Kemenkumham langsung dikirim kembali ke Kemendes PDTT, dan di Kemendes dikirim ke BUMDes masing-masing," katanya.

Sebagai badan hukum, ia mengatakan, BUMDes akan lebih mudah menjalin kerja sama bisnis dengan badan hukum lain seperti PT, CV dan koperasi. BUMDes juga sah untuk mendapat skema kredit pemerintah maupun komersial perbankan.

"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama segera bisa ditindaklanjuti, dengan dalam bentuk (nomor) registrasi BUMDes sebagai badan hukum. Karena ini kaitannya dengan kerja sama, segera lakukan kerja sama dengan para pihak (terkait)," jelasnya.

Ia memaparkan alur pendaftaran BUMDes maupun BUMDes Bersama yakni mengisi formulir secara elektronik di Sistem Informasi Desa (SID) meliputi Jenis BUMDes, Identitas pemohon berupa nama dan NIK kepala desa.

Nama BUMDes yang diajukan untuk didaftarkan memuat tiga hal yaitu BUMDes, nama yang dipilih dan nama desa.

Setelah menentukan nama, kemudian dibawa ke Musdes (musyawarah desa) dan mendaftar ke SID dengan menyertakan sejumlah kelengkapan berkas seperti peraturan desa (Perdes), berita acara, dan program kerja.

Ia menambahkan "big data" BUMDes yang dikelola Kemendes PDTT digunakan untuk mendapatkan nomor badan hukum dari Kemenkumham, pendaftaran unit usaha ke Kementerian Investasi, perpajakan, hingga pembinaan satu per satu BUMDes.

Ia mengharapkan BUNDes dapat mendongkrak ekonomi desa dan menyejahterakan warga desa.

"Tentu kita terus berupaya BUMDes menjadi ikon pemulihan ekonomi desa," demikian Abdul Halim Iskandar.

Baca juga: 88 BUMDes dan 45 BUMDes Bersama ajukan jadi unit berbadan hukum

Baca juga: Mendes: Posisi BUMDes sudah setara dengan BUMD dan BUMN

Baca juga: BUMDes hanya boleh satu tapi BUMDesma bisa banyak

 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021