Pembatalan ini membuka peluang untuk meningkatkan ekspor VSY ke India semakin besar. Ini menjadi kabar gembira terutama bagi industri tekstil sebagai salah satu industri andalan Indonesia
Pemerintah India membatalkan pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) untuk produk Viscose Spun Yarn (VSY) atau benang sintetis termasuk dari Indonesia yang tertuang dalam Office Memorandum yang diterbitkan pada 6 April 2021.
“Pembatalan ini membuka peluang untuk meningkatkan ekspor VSY ke India semakin besar. Ini menjadi kabar gembira terutama bagi industri tekstil sebagai salah satu industri andalan Indonesia. Pembatalan ini juga merupakan faktor pendukung pemulihan ekonomi yang menjadi salah satu fokus pemerintah di kala pandemi,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi lewat keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.
Dengan terbitnya putusan ini, rekomendasi keputusan akhir Directorate General Trade Remedies (DGTR) India yang terbit tanggal 30 Desember 2020 dinyatakan tidak diterapkan. Artinya, eksportir Indonesia tidak dikenakan BMAD sebesar 0,25 per kilogram hingga 0,44 per kg.
Kasus ini bermula pada 20 Januari 2020 saat otoritas India menginisiasi penyelidikan antidumping untuk produk VSY dengan pos tarif/HS Code 55101110, 55101190, 55101210, 55101290, 55109010, 55109090 asal Indonesia, Tiongkok, dan Vietnam.
VSY merupakan benang sintetis yang dibuat dari serat tanaman atau pulp serat kayu yang digunakan untuk proses penenunan atau pembuatan kain dan karpet.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan Indonesia merupakan salah satu pemain utama produk VSY di dunia.
“Dengan pembatalan BMAD ini, Indonesia tidak akan kehilangan momentum untuk tetap mempertahankan dan bahkan meningkatkan ekspor produk VSY terutama ke India. Ke depan, pemerintah akan terus berkomitmen dalam mengatasi berbagai macam hambatan akses pasar produk ekspor Indonesia,” tutur Wisnu.
Menurut Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati, produk VSY sudah memiliki pasar yang cukup besar di India. Indonesia menjadi negara ekspor terbesar kedua ke India setelah Tiongkok. Berdasarkan data BPS, kinerja ekspor VSY Indonesia ke India mencapai nilai tertinggi tahun 2019 sebesar 49,3 juta dolar AS.
Nilai ekspor ini sempat turun menjadi 32,6 juta dolar AS pada 2020. Sementara itu, periode Januari–April 2021, nilai ekspor VSY Indonesia ke India tercatat sebesar 11,92 juta dolar AS atau turun 0,72 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2020 yang sebesar 12 juta dolar AS.
“Pembatalan rekomendasi pengenaan BMAD ini jarang dilakukan oleh India. Untuk itu, kami sangat mengapresiasi keputusan Pemerintah India tersebut. Setelah adanya pembatalan ini, kami harapkan eksportir atau produsen produk VSY Indonesia akan mampu menggenjot ekspor ke India,” pungkas Pradnyawati.
Baca juga: India alami lonjakan COVID-19, Mendag: Ekspor RI tetap berjalan
Baca juga: Mendag sebut ekspor sel surya RI ke India bebas BMTP
Baca juga: Gapki minta Pemerintah kuatkan perjanjian ekspor sawit dengan India
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021