• Beranda
  • Berita
  • PPKM Darurat, DKI: perusahaan esensial-kritikal juga diawasi ketat

PPKM Darurat, DKI: perusahaan esensial-kritikal juga diawasi ketat

7 Juli 2021 18:52 WIB
PPKM Darurat, DKI: perusahaan esensial-kritikal juga diawasi ketat
Tangkapan layar - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat melalukan inspeksi mendadak pelaksanaan PPKM Darurat, di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021). ANTARA/Instagram/@aniesbaswedan/aa.
Pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan perusahaan sektor esensial dan kritikal pun tetap akan dilakukan pengawasan ketat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, seperti yang dilakukan terhadap PT Equity Life disegel tidak boleh beroperasi hingga 20 Juli 2021.

"Perusahaan yang masuk sektor esensial dan sektor kritikal bukan berarti tidak disidak atau tidak dilakukan pengawasan, tetap akan kita periksa/awasi malah justru lebih ketat pengawasannya, kalau mereka melanggar prokes bukan hanya ditegur tapi kita beri sanksi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu.

Sanksi tersebut, kata Andri, diberlakukan berjenjang dengan rincian mulai dari penutupan tiga hari, pelanggaran kedua dikenakan denda administratif paling banyak Rp50 juta, dan pelanggaran ketiga akan direkomendasikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) untuk pencabutan izin operasional.

"Sementara untuk Equity Life mereka melakukan pelanggaran ketentuan protokol kesehatan, termasuk mempekerjakan pekerja hamil, itu pelanggaran. Sementara untuk Ray White itu karena mereka bukan sektor esensial makanya kami tutup selama PPKM Darurat," ucap Andri.

Hal senada diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin yang menyebutkan Asuransi Equity Life meski esensial, namun melanggar ketentuan batasan maksimal jumlah pekerja hingga 50 persen.

"Apalagi ditemukan ada orang hamil yang dipekerjakan, seharusnya kan enggak boleh karena rentan sekali, jika memaksakan itu sudah kejahatan kemanusiaan menurut saya di mana seharusnya dilindungi tapi harus dipaksa kerja," ucap Arifin.

Sementara itu, Equity Life membantah ada ibu hamil sedang bekerja di kantor (work from office/WFO) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Staf Corporate Communication PT Equity Life Indonesia Yuliarti menjelaskan terdapat satu orang karyawati sedang hamil delapan bulan untuk mengurus keperluan cuti kerja sehingga berada di kantor.

Yuliarti menuturkan perusahaan mengharuskan karyawati yang sedang hamil untuk bekerja di rumah berdasarkan aturan dan ketentuan internal.

"Makannya kemarin itu mungkin bisa dibilang kami sedang tidak beruntung," ungkap Yuliarti.

Yuliarti mengatakan bahwa saat ini operasi Equity Life menerapkan pembatasan sesuai ketentuan karena merupakan salah satu bidang esensial yang diperbolehkan untuk beroperasi dengan pembatasan maksimal 50 persen.

Ia juga menambahkan, manajemen gedung juga memproteksi pekerja sehingga ketika melebihi kuota jumlah pekerja maka otomatis ditolak oleh sistem.

Meski demikian, Yuliarti menyebutkan operasional Equity Life Indonesia di lantai 43 tidak diperbolehkan beroperasi hingga 20 Juli 2021 dan meluruskan informasi soal penyegelan.

"Kita ada di lantai 20, 25 dan 43. Memang di lantai 43 itu kita bareng sama Ray White yang non esensial, karena kita satu lantai dan ditemukan yang hamil juga jadi kami ikut terbawa, tapi kami tidak disegel polisi, dan saat disidak diberi keterangan bahwa ruangan kami di sana baru bisa dipakai tanggal 20 Juli," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan kegeramannya pada dua perusahaan non esensial dan non kritikal saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait aturan 100 persen kerja dari rumah (work from home/WFH) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa (6/7).

Dua perusahaan itu adalah PT Ray White dan PT Equity Life. Keduanya masih mewajibkan karyawannya ke kantor. Sidak yang dilakukan Anies di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat tersebut diunggah dalam "Instastory" Anies di akun Instagram, @aniesbaswedan.

Berdasarkan ketentuan PPKM Darurat hanya sektor esensial dan kritikal yang boleh beroperasi. Sektor esensial, antara lain unsur keuangan dan perbankan, diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan 50 persen karyawan, sedangkan sektor kritikal diperbolehkan 100 persen dengan tetap menerapkan protokol ketat.

Baca juga: Equity Life bantah ada ibu hamil sedang WFO saat PPKM Darurat
Baca juga: PPKM Darurat, Wali Kota Jakut tutup satu perusahaan non esensial
Baca juga: Kemarin, Anies marah saat sidak hingga ancam cabut izin perusahaan

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021