Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengatakan proses integrasi empat lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) dan 44 unit penelitian dan pengembangan (litbang) di kementerian/lembaga (K/L) tidak mempengaruhi kerja para periset.Tidak akan ada perubahan signifikan terkait periset
"Pascaintegrasi, secara prinsip tidak akan ada perubahan signifikan terkait periset karena memang tidak perlu terpengaruh dengan proses ini, karena mereka berbasis grup riset dan kepakarannya," kata Handoko saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Empat LPNK tersebut adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).
Handoko menuturkan integrasi tersebut dipastikan tidak mengganggu kerja para periset. Para peneliti dan perekayasa tetap fokus melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap) sesuai bidang kepakarannya.
Sementara perubahan nomenklatur terjadi karena terbentuknya struktur organisasi BRIN dengan pengintegrasian lembaga pelaksana penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta penyelenggaraan keantariksaan dan ketenaganukliran ke dalam BRIN sehingga perlu penyesuaian.
BRIN mengintegrasikan seluruh sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) yang mencakup sumber daya manusia, infrastruktur dan anggaran yang selama ini tersebar di berbagai K/L.
Baca juga: BPIP:BRIN lembaga "super body" integrasi litbangjirap K/L dan daerah
Baca juga: BRIN sebut seluruh LPNK sudah terintegrasi ke dalam BRIN
Sebagai lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, BRIN mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang litbangjirap, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran dan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN yang belum lama ini dilansir, tugas, fungsi dan kewenangan pada unit yang melaksanakan litbangjirap ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan K/L dialihkan menjadi tugas, fungsi dan kewenangan BRIN.
Pengalihan tugas, fungsi dan kewenangan tersebut diikuti dengan pengalihan pegawai negeri sipil, perlengkapan, pembiayaan dan aset yang dipergunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, dan menjadi pegawai negeri sipil, perlengkapan, pembiayaan dan aset BRIN.
Seluruh lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) sudah terintegrasi ke dalam BRIN per 1 September 2021. Sementara, integrasi unit litbang di K/L ke BRIN masih dalam proses, dan akan diselesaikan per 1 Januari 2022.
Adapun tiga arah pembentukan BRIN adalah konsolidasi sumber daya (manusia, infrastruktur, anggaran) Iptek untuk meningkatkan critical mass, kapasitas dan kompetensi riset Indonesia untuk menghasilkan invensi dan inovasi sebagai fondasi utama Indonesia Maju 2045.
Kemudian, menciptakan ekosistem riset sesuai standar global yang terbuka (inklusif) dan kolaboratif bagi semua pihak (akademisi, industri, komunitas, pemerintah), serta menciptakan fondasi ekonomi berbasis riset yang kuat dan berkesinambungan dengan fokus digital-green-blue economy.
Dengan melakukan konsolidasi sumber daya Iptek, BRIN diharapkan dapat menjadi penghela untuk meningkatkan ekosistem riset dan inovasi di Indonesia sehingga riset dan inovasi bisa menjadi landasan atau pondasi ekonomi Indonesia maju di 2045.
Baca juga: BRIN tunjuk pelaksana tugas kepala organisasi riset di struktur baru
Baca juga: Lapan: LPNK tidak dilebur ke BRIN
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021