Arti warna barcode PeduliLindungi dan fungsinya

8 September 2021 12:45 WIB
Arti warna barcode PeduliLindungi dan fungsinya
Pengunjung memindai kode saat menggunakan aplikasi PeduliLindungi (ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung)
Platform PeduliLindungi kini dilengkapi dengan fitur status vaksinasi untuk melihat seseorang bisa bepergian dengan aman.

Pembaruan tersebut terjadi sejak Agustus lalu, seiring dengan rencana pemerintah untuk memperluas aplikasi penelusuran kontak tersebut pada 7 September.

Status vaksinasi saat ini bisa ditemukan baik di aplikasi maupun situs resmi PeduliLindungi.id.

Baca juga: PeduliLindungi integrator utama tiga strategi pengendalian pandemi

Status vaksinasi
Untuk melihat status vaksinasi, kunjungi tab Akun pada aplikasi PeduliLindungi atau masukkan nama lengkap dan nomor induk kependudukan pada situs resmi.

Status vaksinasi pada setiap orang mungkin akan berbeda, ditandai dengan warna hijau, kuning, merah dan hitam.

Warna hijau akan muncul jika pemilik identitas tersebut sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 penuh alias dua dosis. Keterangan yang ada di bawah warna hijau menyebutkan: "Saat ini Anda dapat bepergian dengan aman ke fasilitas publik".

Jika melihat warna kuning, artinya pemilik identitas sudah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis pertama. Dia bisa bepergian ke fasilitas publik dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu, jika yang muncul adalah warna merah, orang tersebut belum divaksin COVID-19. Biasanya warna merah akan disertai dengan keterangan bahwa dia siap divaksinasi, lokasi vaksin bisa di seluruh fasilitas kesehatan yang melayani vaksinasi COVID-19.

Mengenai status bepergian, orang dengan status vaksinasi merah tidak bisa bepergian ke fasilitas publik.

Warna hitam akan muncul jika seseorang positif COVID-19 atau kontak erat dengan pasien positif. Mereka yang status hitam tentu tidak bisa bepergian karena harus menjalani isolasi mandiri.

Pada kasus pasien positif COVID-19, PeduliLindungi akan meminta persetujuan pengguna untuk mengakses data hasil penelusuran kontak dalam 14 hari terakhir, yang tersimpan di server mereka.

Pemerintah akan melacak pengguna lain yang melakukan kontak erat dengan pasien positif tersebut selama 14 hari terakhir, berdasarkan data yang ada di PeduliLindungi.

Bagi orang yang kontak erat dengan pasien positif, PeduliLindungi akan memberikan notifikasi dan bahwa dia harus menerapkan protokol kesehatan.


Baca juga: PeduliLindungi, antara proteksi kesehatan dan pemulihan ekonomi

Baca juga: Menko Luhut jamin keamanan data dalam aplikasi Peduli Lindungi

Baca juga: Menparekraf intensif sosialisasi PeduliLindungi di hotel, resto, kafe

 

Bepergian ke tempat umum
Fungsi status vaksinasi ini terasa ketika seseorang bepergian atau menggunakan fasilitas publik, seperti ke gedung perkantoran, pusat perbelanjaan atau transportasi massal.

Aplikasi PeduliLindungi memiliki fitur memindai kode QR (Scan QR Code) yang harus digunakan sebelum pengguna mengakses fasilitas umum. Fitur ini juga disebut sebagai Safe Entrance atau masuk secara aman.

Pengelola fasilitas publik akan menyiapkan kode QR untuk dipindai di depan pintu masuk. Setelah mengklik check-in atau masuk, PeduliLindungi akan mengenali status vaksinasi pemilik akun tersebut.

Warna hijau, kuning dan merah akan tertera di barcode tiket masuk Safe Entrance. Hijau menandakan pengguna bisa melanjutkan aktivitas di ruang publik.

Sementara jika keluar warna kuning, orang tersebut akan diizinkan masuk, menyesuaikan dengan kebijakan pengelola.

Ketika warna merah yang muncul, pengguna tidak bisa memasuki fasilitas umum tersebut. Dia juga diimbau untuk segera vaksinasi.

Jika pengguna terdeteksi memiliki barcode hitam, dia akan langsung dievakuasi untuk isolasi.

Pemerintah mewajibkan penggunaan fitur Safe Entrance ini untuk tempat publik dan sektor penting, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021. Aturan baru ini seiring dengan ruang publik yang kembali dibuka untuk daerah-daerah yang mengalami penurunan kasus COVID-19.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini juga dibarengi dengan pembatasan jumlah orang yang bisa berada di suatu tempat, pengaturan jarak, penyesuaian jam operasional dan penerapan protokol kesehatan.

Berdasarkan data pemerintah per 5 September 2021, masyarakat yang memanfaatkan fitur skrining dengan aplikasi PeduliLindungi mencapai 20,9 juta orang di lokasi, antara lain, pusat perbelanjaan, industri dan olahraga.

Dari total 20,9 orang tersebut, sekitar 761.000 orang memiliki barcode merah sehingga secara sistem, mereka tidak diizinkan masuk atau beraktivitas di fasilitas publik.

Pemerintah juga mendapati terdapat 1.603 orang yang berstatus positif atau kontak erat yang mencoba masuk ke ruang publik.


Baca juga: Sudin Parekraf imbau pelaku usaha gunakan aplikasi PeduliLindungi

Baca juga: Kemenkes pastikan data aman hingga Tesla akan punya mobil tanpa setir

 

Zona risiko
PeduliLindungi juga menggunakan warna yang ada di status risiko untuk peta zona risiko paparan COVID-19.

Zona risiko bisa ditemui di laman utama aplikasi, berisi risiko di lokasi tempat pengguna berada. Biasanya, risiko penularan yang ditampilkan di PeduliLindungi berdasarkan kelurahan.

Warna hijau akan tampil pada layar jika lokasi tersebut termasuk zona aman. Sementara itu, warna kuning untuk risiko ringan dan merah untuk risiko tinggi.

Agar zona risiko ini akurat, pengguna harus menyalakan fitur lokasi ponsel untuk menampilkan lokasi berada saat ini. Jika tidak menyalakan lokasi, aplikasi akan menggunakan informasi lokasi yang berada di layar belakang (background).

Zonasi ini sesuai dengan ketentuan pemerintah melalui Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Aplikasi PeduliLindungi juga akan memberikan notifikasi kepada pengguna jika berada di zona-zona tersebut.

Dengan fitur ini, pengguna bisa menyesuaikan protokol kesehatan sesuai dengan zona risiko tersebut.

Fitur-fitur di aplikasi PeduliLindungi membantu pengguna untuk mengenali risiko penularan COVID-19 ketika sedang beraktivitas di luar rumah.

Meski pun berada di zona hijau atau status vaksinasi hijau, sebaiknya tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak, saat berada di tempat umum. Jika secara sadar mengikuti imbauan yang tertera di status vaksinasi tersebut, masyarakat turut membantu menekan laju penyebaran virus corona.


Baca juga: Lurah Kapuk Muara: Pemalsu sertifikat vaksin oknum PPSU setempat

Baca juga: Mengulik fitur-fitur aplikasi PeduliLindungi


 

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2021