Sebelum mengajukan untuk mendapatkan insentif pajak super deduction, pelaku usaha harus harus membuat kontrak kerja sama dengan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) atau sekolah vokasi
Kasi Peraturan PPh Badan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Setyobudi mengatakan bahwa pelaku industri yang ingin mendapatkan insentif pajak super deduction bisa mengusulkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa perlu datang langsung ke kantor DJP.
“Sebelum mengajukan untuk mendapatkan insentif pajak super deduction, pelaku usaha harus harus membuat kontrak kerja sama dengan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) atau sekolah vokasi," kata Dwi dalam webinar bertajuk “Super Tax Deduction untuk Peningkatan Kompetensi Generasi Muda Indonesia” di Jakarta, Kamis.
Kontrak kerja sama tersebut setidaknya harus berisi perkiraan jumlah peserta, jumlah pegawai atau pihak lain yang terlibat dalam program vokasi, dan jumlah biaya.
Selanjutnya pelaku industri bisa memberitahukan kepada sistem OSS dengan melampirkan perjanjian kerja sama yang telah dibuat dan Surat Keterangan Fiskal (SKF) dari Wajib Pajak (WP). Setelah data yang disampaikan benar dan lengkap, pelaku industri akan mendapatkan notifikasi eligibilitas dalam waktu sekitar tiga hari.
Setelah program vokasi dilaksanakan, Dwi mengatakan pelaku industri mesti melaporkan biaya yang dikeluarkan untuk program tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan. Ia memastikan DJP tidak akan melakukan pemeriksaan yang merepotkan WP pengusul insentif pajak super deduction.
“Kalau di DJP, pemeriksaan dilakukan karena sebab tertentu, misalnya lebih bayar atau rugi terus-menerus. Itu pun dilakukan secara berjenjang, artinya melalui tim audit,” terangnya.
Ia mengatakan sebesar 100 persen dari biaya untuk praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang dilakukan perusahaan akan digunakan untuk mengurangi penghasilan bruto perusahaan.
Pelaku industri juga bisa mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto hingga maksimal 100 persen dari biaya tersebut.
“Biaya yang dimaksud di sini berupa fasilitas fisik seperti tempat pelatihan, biaya untuk infrastruktur, barang ain yang dibutuhkan saat pelatihan, honorarium untuk siswa, dan biaya sertifikasi kompetensi siswa,” jelasnya.
Baca juga: Kemenko: Insentif super tax deduction ciptakan tenaga kerja unggul
Baca juga: Pemerintah siapkan pengurangan pajak untuk riset farmasi
Baca juga: Ditjen Pajak: Pemanfaatan super deduction tax tanpa perlu pengajuan
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021