Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Biro Hukum tidak akan mengambil langkah banding terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan polusi udara di Ibu Kota.Pemprov DKI memutuskan TIDAK AKAN BANDING
"Hari ini juga, PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara, Pemprov DKI memutuskan TIDAK AKAN BANDING," ujar Anies melalui akun Twitter @aniesbaswedan yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Hakim PN Jakpus minta maaf karena tunda putusan polusi udara Jakarta
Anies menyatakan pihaknya siap menjalankan putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat demi udara di Jakarta yang lebih baik.
Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, memutuskan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Jabar, dan Pemerintah Provinsi Banten melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan yaitu polusi udara.
Baca juga: Pemkot Jakbar tanam ribuan bougenville untuk kurangi polusi udara
Putusan tersebut diputuskan oleh majelis hakim yang terdiri dari Saifudin Zuhri, Duta Baskara, dan Tuty Haryati.
Gugatan diajukan oleh 30 orang warga, yaitu Melanie Soebono, Elisa Sutanudjaja, Tubagus Soleh Ahmadi, Nur Hidayati, Adhito Harinugroho, Asfinawati, dan 24 orang lainnya dengan diwakili oleh penasihat hukum Arif Maulana pada 4 Juli 2019.
Baca juga: Kuasa hukum: Pemerintah DKI 'diam-diam' jalankan gugatan udara bersih
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021