"Pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan ini bukan hanya semata-mata menjaga kedaulatan dan menindak pelanggaran tetapi juga ikut berkontribusi langsung terhadap peningkatan kesejahteraan nelayan,” ujar Menteri Trenggono di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung, Selasa.
Pada kunjungan itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan satu unit kapal tuna handline yang merupakan barang hasil pengawasan kepada koperasi nelayan setempat.
Penyerahan yang dilakukan oleh Menteri Trenggono di sela-sela kunjungan kerja di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara tersebut memberikan pesan tentang pentingnya pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dalam mendukung peningkatan kesejahteraan nelayan.
Menteri Trenggono menyerahkan satu unit kapal ikan FB. KIAMBA berukuran 7 GT dengan alat tangkap tuna handline kepada perwakilan Koperasi Karunia yang beranggotakan para nelayan di wilayah Kota Bitung.
Baca juga: KKP-SKK Migas serahkan bantuan kapal perikanan untuk nelayan
Baca juga: Pemerintah bantu kapal besar untuk nelayan Natuna
Kapal ini dilengkapi dengan mesin, alat navigasi dan alat tangkap pancing tuna. Kapal ikan yang ditemukan pada tanggal 17 Mei 2020 di wilayah perairan Laut Sulawesi tersebut, akan dimanfaatkan oleh para nelayan untuk melakukan penangkapan ikan tuna di wilayah perairan Sulut.
“Kami tentu berharap kapal ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh nelayan,” harapnya.
Menteri menjelaskan, dirinya telah menginstruksikan jajaran Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk berkoordinasi dengan pihak terkait tentang potensi pemanfaatan kapal sitaan/rampasan untuk nelayan Indonesia .
Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan manfaat penegakan hukum yang optimal bagi masyarakat kelautan dan perikanan.
Baca juga: Nelayan Lamakera Flores Timur dapat bantuan kapal dari KKP
Baca juga: Menteri KP: Kapal tangkapan untuk nelayan
Sementara itu, Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan bahwa penyerahan kapal tuna handline kepada masyarakat ini merupakan implementasi dari Peraturan Direktur Jenderal PSDKP Nomor 8 Tahun 2020 yang memberikan ruang bagi pemanfaatan barang hasil pengawasan yang bukan barang bukti tindak pidana kelautan dan perikanan.
“Prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan dimana koperasi ini telah menyampaikan pengajuan dan proses verifikasi sudah dilaksanakan,” terang Adin.
Adin menjelaskan, potensi pemanfaatan hasil pengawasan yang bukan merupakan barang bukti tindak pidana ini cukup besar, ke depan Ditjen PSDKP akan mendorong pemanfaatan hasil pengawasan tersebut sesuai dengan ketentuan.
Dia menambahkan penyerahan kapal ini telah dikoordinasikan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara agar dalam proses perizinan kapal tersebut, pihak DKP Provinsi dapat memfasilitasi.
“Kami telah koordinasikan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi,” ujarnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Trenggono dalam berbagai kesempatan menyampaikan atensinya pada upaya peningkatan kesejahteraan nelayan.
Dia juga menegaskan peran penting pengawasan dalam upaya pembangunan sektor kelautan dan perikanan yang berkelanjutan dengan memperhatikan keseimbangan aspek ekologi, sosial dan ekonomi.
Baca juga: Menteri : Kapal Asing Sitaan Dihibahkan Ke Nelayan
Baca juga: KKP salurkan bantuan Rp90,27 juta dukung konservasi Papua Barat
Baca juga: Dukung konservasi penyu di Papua, KKP kirim bantuan kapal pengawas
Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021