"Penting meningkatkan budaya membaca masyarakat kita agar tidak menelan begitu saja informasi-informasi yang dangkal sehingga hoaks bisa diatasi," ujar Firman Kurniawan S dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Ia menambahkan, literasi digital di masyarakat juga harus dibangkitkan agar tidak tertinggal dengan perkembangan teknologi.
Baca juga: Perpusnas : Aktivitas membaca masyarakat Indonesia semakin meningkat
Menurutnya, saat ini banyak beredar informasi-informasi hoaks yang memanfaatkan keuntungan, informasi sebagai social currency atau mata uang sosial, termasuk kabar soal susu kental manis tidak boleh diseduh dengan air panas.
Dengan pendekatan ini, lanjut dia, para penyebar informasi hoaks itu bisa mendapatkan kenaikan status sosial kalau informasinya dianggap penting oleh orang lain. Seseorang dianggap sebagai penyelamat oleh penerima informasi.
"Dengan menyebar luaskan isu bahwa susu kental manis tidak boleh diseduh dengan air panas dan sebagainya, mungkin ada orang lain yang merasa mendapatkan manfaat meskipun informasi ini keliru, sesat dan bagi orang-orang yang tidak mengkaji lebih dalam ini merupakan hal yang penting sehingga yang menyebarkan informasi juga menjadi penting," ujar Pengajar Ilmu Komunikasi yang juga mengajar di Unika Atma Jaya dan Universitas Paramadina itu.
Menurut dia, untuk mencegah informasi hoaks susu kental manis itu, tentunya harus ada klarifikasi dari lembaga, seperti dari Badan POM, Kominfo melalui tangkal hoaks, dan cek fakta dari media.
"Itu harus disebarluaskan kepada masyarakat yang memberikan penjelasan atas informasi yang tidak benar tersebut," katanya.
Baca juga: Tumbuhkan minat baca anak-anak dengan membaca nyaring
Sementara itu, Kepala BPOM Penny Lukito pernah menjelaskan terkait polemik serupa di tahun 2018 lalu, dan secara sistematis BPOM telah memberikan jawaban yang terukur dan tegas.
"Saya mengajak kita semua, masyarakat, media, pemerintah memberikan informasi yang bermanfaat berbasiskan pengetahuan, sehingga membuat masyarakat menjadi teredukasi," ujar Penny, dikutip dari laman resmi BPOM.
Hal ini semakin ditegaskan dengan Pengumuman BPOM yang terbit tanggal 23 September 2021 tentang pemberitaan susu kental manis di situs resminya dimana tidak tertera adanya larangan untuk mengkonsumsi susu kental manis dengan cara diseduh.
Sebelumnya, Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 juga tidak mengatur tentang pelarangan konsumsi susu kental manis untuk dikonsumsi ataupun diseduh, melainkan tentang pelabelan produk pangan olahan diantaranya adalah susu kental manis tidak untuk menggantikan air susu ibu (ASI), tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.
"Susu kental manis itu aman tapi bukan sebagai pengganti ASI," tegas Penny.
Baca juga: Perpusnas ingin menumbuhkan budaya menulis untuk menguatkan literasi
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021