Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi di Gedung DPRD DKI, Selasa, menjelaskan saat ini Perda soal perubahan status hukum PDAM Jaya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tersebut terdiri dari 17 BAB dan 42 Pasal.
Baca juga: PD PAM Jaya: 44 persen perpipaan bocor akibat kerusakan fisik
Selanjutnya draf Raperda Perubahan tentang PDAM Jaya akan dibahas dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) untuk disetujui dan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri.
"Dengan diketuknya pasal terakhir, maka seluruh pembahasan pasal-pasal ini telah selesai. Kita serahkan ke Rapimgab dan konsultasi dengan Kemendagri agar Raperda ini bisa segera kita sahkan di tahun ini," ujar Dedi.
Sementara itu, anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengaku akan berupaya agar revisi Perda ini bisa selesai sebelum penetapan APBD Tahun Anggaran 2022.
Menurut Taufik apabila perubahan status tersebut telah disahkan, maka PAM Jaya bisa mendapatkan penyesuaian modal dasar maksimal hingga Rp34,41 triliun dari sebelumnya hanya Rp23,5 triliun.
Baca juga: Perubahan status hukum PDAM untuk utamakan kepentingan masyarakat
"Perda ini harus segera selesai. Kalau enggak, tidak bisa ditambah modal dasarnya karena duitnya sudah habis dan akhirnya nunggu tahun depannya lagi (tahun 2023)," ucap Taufik.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Bagian Protokol dan Perundang-undangan Nur Fajar, selaku perwakilan Biro Hukum DKI Jakarta.
Ia berharap Raperda perubahan status hukum PAM Jaya bisa secepatnya rampung, sehingga penambahan modal dasar dapat langsung dipergunakan tahun depan untuk memberikan kebutuhan air bersih yang lebih baik bagi warga Jakarta.
"Saya berharap dengan itu, air kami bisa sampai ke masyarakat seluruh DKI," ujar Nur Fajar.
Baca juga: Pemprov DKI usulkan subsidi tarif air bersih, atasi ketimpangan
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021