• Beranda
  • Berita
  • Menteri Dalam Negeri terbitkan dua instruksi mengenai lanjutan PPKM

Menteri Dalam Negeri terbitkan dua instruksi mengenai lanjutan PPKM

4 Januari 2022 11:29 WIB
Menteri Dalam Negeri terbitkan dua instruksi mengenai lanjutan PPKM
Arsip foto - Petugas memindai kode batang menggunakan aplikasi khusus yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi milik calon penumpang kereta api lokal di Stasiun Kediri, Jawa Timur, Rabu (22/9/2021). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani.
Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian, menerbitkan dua Instruksi Mendagri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
 
Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, lewat pesan elektronik, di Jakarta, Selasa menyebutkan, dua Instruksi Menteri Dalam Negeri itu yakni, Instruksi Menteri Dalam Negeri 01/2022 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri 02/2022.

Baca juga: Kepri minta tinjau ulang penetapan Level II PPKM Tanjungpinang
 
"IInstruksi Menteri Dalam Negeri 01/2022 tentang PPKM tingkat III, II dan I di Pulau Jawa dan Pulau Bali," kata dia.
 
Instruksi Menteri Dalam Negeri itu mulai berlaku pada 4 Januari hingga 17 Januari 2022.
 
Kemudian, IInstruksi Menteri Dalam Negeri 02/2022 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM tingkat III, II dan I di Pulau Sumatera, Nusa Tenggara, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Maluku dan Papua, yang juga berlaku pada 4 hingga 17 Januari 2022.

Baca juga: Vaksinasi lansia ikut menjadi indikator penetapan level PPKM Jawa-Bali
 
Penetapan tingkatan wilayah pada instruksi itu berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan menteri kesehatan.
 
Penetapan itu juga ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 dimana tingkatan PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu tingkat apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Baca juga: Ketua MPR minta pemerintah konsisten terapkan indikator penetapan PPKM
 
Ketentuannya, untuk Pulau Jawa dan Pulau Bali, penurunan tingkatan kabupaten/kota dari tingkat III menjadi tingkat II, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.
 
Penurunan tingkatan kabupaten/kota dari tingkat II menjadi tingkat I, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

Baca juga: Bamsoet minta pemerintah hati-hati berlakukan pembelajaran tatap muka

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022