Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap reformasi Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) mampu menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.Tujuannya adalah agar APBD dan terutama transfer dana dari pusat itu betul-betul ditujukan untuk memperbaiki pelayanan masyarakat dan pemerataan pembangunan
Menurut dia, pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah berhasil mengamandemen Undang-Undang HKPD pada tahun 2021 lalu untuk menggencarkan reformasi. UU tersebut hadir dalam momentum yang tepat untuk menjadi instrumen yang penting bagi konsolidasi fiskal.
Dengan demikian, mantan Direktur Pelaksana Dunia ini menyatakan hadirnya UU HKPD akan memainkan peranan yang signifikan dalam upaya pemerintah memperbaiki desain desentralisasi fiskal dan otonomi daerah yang akuntabel dan berkinerja.
“Saya berharap anggota legislatif di daerah juga memiliki visi dan ambisi yang sama dengan pemerintah di pusat sehingga gerak ekonomi kita, mesinnya itu bisa harmonis," tegasnya.
Maka dari itu, pergerakan pemerintah pusat dengan daerah bisa seirama dalam menggunakan keuangan negara agar masyarakat bisa dengan cepat merasakan manfaatnya.
"Waktu pusat ingin memulihkan ekonomi menggunakan APBN, daerah juga menggunakan APBD untuk pemulihan ekonomi,” pungkas Menkeu.
Baca juga: Kemenkeu : UU HKPD reformasi total tata kelola transfer ke daerah
Baca juga: Pajak hotel, restoran, hiburan hingga parkir digabung dalam UU HKPD
Baca juga: Menkeu: RUU HKPD akan dongkrak pendapatan daerah hingga Rp30,1 triliun
Baca juga: Kemenkeu : UU HKPD reformasi total tata kelola transfer ke daerah
Baca juga: Pajak hotel, restoran, hiburan hingga parkir digabung dalam UU HKPD
Baca juga: Menkeu: RUU HKPD akan dongkrak pendapatan daerah hingga Rp30,1 triliun
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022