Anggota Komisi I DPR, Sukamta, mengingatkan perjanjian ekstadisi antara Indonesia-Singapura harus memprioritaskan kedaulatan Indonesia karena juga disepakati penyerahan zona pengawasan udara bagi penerbanagan komersil.
"Saya menilai sebuah kemajuan karena selain kesepakatan perjanjian ekstradisi juga disepakati penyerahan zona pengawasan udara bagi penerbangan komersil di sebagian wilayah Riau dan Natuna yang selama puluhan tahun dikelola Singapura kepada Indonesia," kata Sukamta di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Pengamat: Kedaulatan maksimal melalui penguasaan ruang penerbangan
Namun dia mendengar dari beberapa pemberitaan, pengawasan udara bagi penerbangan komersil yang nantinya dikelola Indonesia pada ketinggian di atas 37.000 kaki.
Sementara itu menurut dia, Singapura masih kelola ketinggian 0 sampai 37.000 kaki sehingga jika benar, berarti sebagian besar kendali penerbangan sipil masih ada di tangan Singapura.
Baca juga: Indonesia mulai kelola sebagian FIR dari Singapura 2020
Ia akan mencermati atas kesepakatan perjanjian kerjasama pertahanan keamanan yang juga menjadi agenda dalam pertemuan di Pulau Bintan tersebut.
"Kami mendengar dalam kesepakatan kerja sama, Singapura mengajukan hak menggelar latihan tempur di perairan Indonesia dan juga latihan perang bersama negara lain di wilayah bernama area Bravo di barat daya Kepulauan Natuna," ujarnya.
Baca juga: Indonesia-Singapura sepakati kerangka negosiasi FIR
Hal itu menurut dia perlu dicermati terkait potensi ancaman terhadap kedaulatan Indonesia dan juga perlu dikaji dari sisi geostrategi dan geopolitik karena kawasan Laut China Selatan yang terus memanas sehingga jangan sampai Indonesia terjebak pada kutub konflik yang sedang berlangsung.
Ia mengingatkan, ratifikasi RUU perjanjian ekstradisi yang disepakati pada masa Presiden Susilo Yudhoyono pada 2007 dengan Singapura, pernah gagal karena DPR saat itu menolak paket kerjasama pertahanan keamanan yang dianggap bisa menjadi ancaman kedaulatan Indonesia.
Baca juga: Pakar bahas FIR Singapura dan penerbangan Papua
"Apakah yang saat ini DPR akan menolak atau menyetujui ratifikasi perjanjian ekstradisi, tentu konstelasi politiknya berbeda dengan dulu. Saat ini hampir semua RUU usulan pemerintah diamini dan disetujui DPR," katanya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022