• Beranda
  • Berita
  • Serikat Pekerja Pertanian Kalteng tolak Permenaker tentang JHT

Serikat Pekerja Pertanian Kalteng tolak Permenaker tentang JHT

21 Februari 2022 20:21 WIB
Serikat Pekerja Pertanian Kalteng tolak Permenaker tentang JHT
Puluhan Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Kalteng melakukan aksi damai dalam rangka menolak penerbitan permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT di Palangka Raya, Senin (21/2/2022). ANTARA/Jaya WM
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah Farid Wajdi menyatakan segera menyampaikan sikap serta penolakan Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Kalteng, terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

"Kami diminta untuk meneruskan surat yang dikirimkan FSP PP KSPSI Kalteng ke Menaker. Jadi, kami akan segera menyampaikannya," kata Farid usai menerima kedatangan puluhan Pekerja Pertanian dan Perkebunan Kalteng di Palangka Raya, Senin.

Dirinya enggan memberikan banyak pernyataan terhadap tuntutan para Pekerja Pertanian dan Perkebunan yang ada di provinsi itu. Sebab, Permenaker tentang JHT tersebut, sepenuhnya kewenangan dari Menteri Ketenagakerjaan.

"Kewenangannya sepenuhnya ada di Kementerian. Kami hanya bisa memastikan bahwa surat dari SDP PP KSPSI segera disampaikan ke Kemenaker," kata Farid.

Baca juga: Konfederasi Serikat Pekerja Nasional mendesak audit forensik dana JHT

Baca juga: Anggota DPR minta pemerintah tinjau ulang aturan JHT


Sementara itu, Nasari selaku Ketua Pimpinan Daerah FSP PP Kalteng mengatakan pihaknya sudah mengkaji dan menemukan beberapa kelemahan dari Permenaker No.2/2022. Di mana penyusunan dan penerbitan Permenaker tersebut, sama sekali tidak ada melakukan dialog sosial dengan serikat pekerja.

Kemudian terkait pencairan JHT yang harus berumur 56 tahun, lanjut dia, sama sekali tidak masuk akal. Sebab, apabila seorang pekerja yang berumur 20 hanya bekerja selama tiga bulan kepada perusahaan, lalu berhenti dari pekerjaannya, harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT yang jumlahnya hanya diperkirakan Rp3 juta.

"Saya sudah tiga puluh tahun bekerja dan hanya di satu perusahaan. Saya tegaskan, JHT itu bukan uang pemerintah. Itu uang dan hak pekerja yang dipotong dari hasil bekerja per bulan. Jadi, Permenaker itu jelas merugikan pekerja," ucapnya.

Berdasarkan kajian dan adanya temuan berbagai kelemahan, maka FSP PP dari tingkat pusat hingga daerah di seluruh Indonesia, menolak tegas penerbitan Permenaker No.2 Tahun 2022 tersebut.

"Kami tidak hanya menolak, tapi juga meminta Pemerintah Pusat segera mencabut Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang JHT itu," kata Nasari.*

Baca juga: Buruh datangi Disnaker Banten sampaikan penolakan aturan baru JHT

Baca juga: BPJAMSOSTEK pastikan pengelolaan dana JHT dilakukan transparan

Pewarta: Kasriadi/Jaya Wirawana Manurung
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022