Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan mendorong para sopir truk di wilayahnya menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) guna memberikan perlindungan dari kecelakaan kerja.tidak hanya untuk sopir sebagai peserta tetapi juga bagi keluarga yang bersangkutan
"Saya mendorong seluruh sopir truk meskipun sebagai pekerja informal masuk sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan karena merupakan program perlindungan sosial seperti kecelakaan maupun kematian," kata Erzaldi di Merawang Kabupaten Bangka, Senin.
Dia mengatakan pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara pribadi atau kolektif melalui organisasi sopir truk Indonesia.
Baca juga: Peserta aktif non-ASN BPJAMSOSTEK Lhokseumawe capai 24.737 orang
"Program perlindungan yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk sopir sebagai peserta tetapi juga bagi keluarga yang bersangkutan," jelasnya.
Para istri sopir truk, kata Gubernur, dapat mengingatkan suaminya masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan tarif iuran yang sudah ditetapkan.
Sementara Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Verdika Agnesia mengatakan ada beberapa program yang ditawarkan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT), dengan membayar premi sebesar Rp 36.800.
Baca juga: Sudah Rp1,22 M, BPJAMSOSTEK masih tanggung biaya kecelakaan kerja ojol
"Kalau hanya mendaftar dua program yakni JKK dan JKM saja hanya berkewajiban membayar premi sebesar Rp16.800, bagi mereka yang sudah membayar premi itu langsung mendapat kartu peserta," jelasnya.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, dapat dilakukan mandiri atau pekerja informal maupun kelompok umum seperti komunitas masyarakat dan lainnya.
"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat yang bekerja diberbagai sektor hendaknya masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan baik dilakukan pribadi maupun kelompok," katanya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK terima sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Pekerja informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang dimaksud adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut, meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah.
"Tercatat sampai dengan sekarang puluhan sopir truk sudah masuk peserta BPJS Ketenagakerjaan dan diharapkan dapat diikuti sopir lainnya termasuk juga masyarakat yang bekerja di sektor usaha lain," katanya.
Dia mengatakan sudah ada contoh seorang sopir truk yang sangat terbantu dengan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, karena biaya yang harus dibayarnya saat berobat di salah satu rumah sakit mencapai jutaan rupiah ditanggung semua oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Maluku serahkan santunan kematian pekerja rentan di Ambon
Pewarta: Kasmono
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022