Dari 125 orang, ada yang sudah menerima bimbingan atau konseling untuk pasar kerja atau lowongan pekerjaan baru yang diinginkan, yang artinya juga mereka telah masuk ke manfaat kedua dari JKP yaitu akses ke pasar kerja.
Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dalam dialog interaktif yang dihadiri Menaker Ida Fauziah dan undangan lainnya di Jakarta dan sembilan provinsi lainnya via daring, Kamis, mengatakan 60 orang telah mengikuti asesmen dan 11 orang mendapatkan konseling.
Selain itu 28 orang telah mengajukan lamaran pekerjaan pada lima perusahaan melalui pasker.id.
Baca juga: Menaker: Program JKP beri akses informasi pekerjaan bagi yang ter-PHK
Anggoro menjelaskan tiga syarat bagi pekerja mendapatkan manfaat JKP, yaitu pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK, bukan akibat habisnya kontrak kerja, meninggal dunia, cacat total tetap, atau pensiun.
Kedua, peserta BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat enam bulan berturut-turut sebelum terkena PHK. Ketiga, peserta harus menyatakan bahwa dirinya berkomitmen untuk bekerja kembali.
Dari total 125 pekerja, sudah tersalurkan Rp225 juta, sementara untuk 10,8 juta pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta program JKP.
“Dialog ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran bagaimana pengalaman pekerja dalam menerima manfaat JKP. Kami terbuka untuk masukan dan saran agar ke depannya dapat lebih baik memberikan layanan kepada peserta,” tutur Anggoro.
Ida mengatakan dirinya bersama Dirut BPJAMSOSTEK bersilaturahim dengan penerima manfaat program JKP, baik secara luring maupun daring.
"Para pekerja ini didampingi pula oleh para kadisnaker dan Deputi Direktur BPJAMSOSTEK di sembilan provinsi Indonesia,” ucapnya.
Baca juga: Jubir Wapres: Presiden resmikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Baca juga: BPJAMSOSTEK laksanakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan Februari ini
Baca juga: Pemerintah siapkan regulasi dan sarana pendukung pelaksanaan JKP
Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022