• Beranda
  • Berita
  • KPK tahan tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101

KPK tahan tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101

24 Mei 2022 21:14 WIB
KPK tahan tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101
Dari kiri-kanan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, Ketua KPK, Firli Bahuri, dan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2022), terkait penahanan tersangka Irfan Kurnia Saleh dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland tipe AW-101 di TNI AU. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
KPK, Selasa, menahan Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK) yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland tipe AW-101 di TNI AU pada 2016-2017.

Saleh ialah direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG) dan sebelumnya dia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2017.

Baca juga: Sepekan, korupsi helikopter AW hingga pegawai kejaksaan dihukum

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap IKS berupa penahanan 20 hari terhitung mulai 24 Mei 2022 sampai dengan 12 Juni 2022 di Rumah Tahanan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Bahuri mengatakan penahanan terhadap dia setelah penyidik memiliki bukti yang cukup dan juga telah memeriksa terhadap 30 saksi.

Saleh disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kemarin, dugaan korupsi Helikopter AW hingga organisasi terlarang

Sebelumnya Saleh sempat mengajukan permohonan praperadilan Namun, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya menolak seluruh gugatan praperadilan yang dia ajukan.

Terkait kasus itu, Pusat Polisi Militer TNI juga telah menetapkan lima tersangka dan dalam perkembangan mereka telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka yang semuanya berasal dari lingkungan militer.

Baca juga: Menhan belum pasti setuju heli Augusta

Lima tersangka dari unsur militer, yaitu Wakil Gubernur Akademi TNI AU (saat itu) Marsekal Pertama TNI Fachry Adamy, yang adalah bekas pejabat pembuat komitmen atau kepala staf pengadaan TNI AU 2016-2017.

Tersangka lain Letnan Kolonel ADM WW selaku bekas pemegang kas Markas Besar TNI AU, Pembantu Letnan Satu SS selaku bintara urusan pembayaran pemegang kas Dinas Keuangan TNI AU, Kolonel (Purn) FTS selaku bekas sekretaris Dinas Pengadaan TNI AU, dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku staf khusus Kepala Staf TNI AU yang juga bekas asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf TNI AU.

Sejak helikopter angkut itu tiba di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, dari hanggar pembuatannya di Yeofill, Inggris, dia belum pernah diterbangkan di depan publik dalam status dinas dari hanggar di mana dia disimpan selama ini dan helikopter itu diketahui hadir dalam konfigurasi angkut VIP. 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022