"Peran ibu dan keluarga dalam pendidikan dan pengasuhan anak menjadi penting, terutama dalam mencetak SDM generasi emas. Oleh karena itu, Kemen PPPA mendorong relasi gender yang setara dan adil antara kedua orang tua dalam pengambilan keputusan terkait pendidikan anak dalam keluarga sebagai upaya peningkatan kualitas keluarga," kata Lenny melalui siaran pers di Jakarta, Kamis.
Hal itu dikatakan Lenny, karena perempuan memiliki tanggung jawab yang lebih banyak dalam pendampingan pendidikan anak, sehingga perempuan dituntut memiliki kapasitas keterampilan untuk mendampingi anak belajar. Apalagi, adanya pandemi COVID-19 yang berdampak terhadap perempuan, salah satunya adalah adanya beban ganda.
Baca juga: Universal quality education diharap capai setara gender di pendidikan
Lenny menuturkan sejauh ini peran ibu dalam mendampingi pendidikan anak lebih banyak dibandingkan laki-laki. Pemilihan sekolah dan pendidikan lainnya menjadi tanggung jawab perempuan.
"Apalagi, di masa pandemi ini, ketika anak harus bersekolah dari rumah, perempuan berperan sebagai pengganti guru dan dituntut untuk memiliki kapasitas keterampilan untuk mendampingi anak belajar," katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbudristek, Hendarman menambahkan tumbuh kembang anak sebagai generasi penerus bangsa sangat bergantung pada pendidikan yang diterima, baik di rumah maupun di sekolah.
Oleh karenanya, peran aktif masyarakat dalam memajukan pendidikan sangat dibutuhkan. "Kita sebagai orang tua harus menanamkan semangat Merdeka Belajar pada anak-anak. Esensi dari Merdeka Belajar adalah memberikan kesempatan dan ruang yang seluas-luasnya bagi anak untuk berpikir, belajar dan berkarya," ujar Hendarman.
Dalam mendukung upaya pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender, Kemendikbudristek terus memperjuangkan kesetaraan hak atas pendidikan.
Terobosan-terobosan program Merdeka Belajar menekankan pada upaya menghadirkan pendidikan yang berkualitas untuk seluruh rakyat Indonesia, terlepas dari latar belakang sosial, ekonomi dan gender.
Baca juga: Wujudkan kesetaraan gender G20 Empower hadirkan pemimpin perempuan
Baca juga: Pengamat nilai kesetaraan gender di industri otomotif bisa diwujudkan
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, pihaknya ingin mewujudkan lingkungan satuan pendidikan yang bebas dari intoleransi, perundungan dan kekerasan seksual.
Selain itu, melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, pihaknya terus mendorong terwujudnya kampus yang bebas dari kekerasan seksual.
"Saat ini, kami juga tengah mengupayakan percepatan pembentukan panitia seleksi dan satuan tugas sebagai pelaksana pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi," tutur Hendarman.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022