"Loka POM Kabupaten Tangerang melakukan pemeriksaan ke tiga sarana peredaran kosmetik di Kecamatan Curug. Dan hasil pemeriksaan tersebut ditemukan 31 item kosmetik tanpa izin edar dan 6 item kosmetik kedaluwarsa dengan nilai ekonomi di perkirakan sebesar Rp6,424 ribu," kata Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri di Tangerang, Rabu.
Ia mengatakan, dari hasil penyisiran oleh petugas di lapangan menemukan toko yang masih menjual kosmetik dengan tanpa izin edar (TIE) dan juga kosmetik yang sudah habis masa kadaluarsanya.
Loka POM langsung memberikan teguran, pembinaan dan sosialisasi kepada para pedagang guna memperhatikan perbuatannya yang dapat merugikan para konsumen.
Baca juga: Cara mengetahui produk "makeup" yang kedaluwarsa
Baca juga: Sering salah, begini cara hitung masa kedaluwarsa produk kecantikan
"Terhadap penjual diberikan pembinaan untuk tidak melakukan pengadaan dan menjual produk tanpa izin edar maupun kadaluwarsa itu," ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat, khususnya warga Kabupaten Tangerang untuk berhati-hati dalam memilih dan membeli produk kosmetik yang beredar di pertokoan maupun pasaran.
Selain itu, pihaknya menyarankan agar masyarakat mengecek terlebih dahulu kemasan label sebelum membeli produk.
"Mari menjadi konsumen yang cerdas dengan memilih kosmetik aman sebelum digunakan dengan menerapkan CEK KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa)," kata dia.*
Baca juga: Waspadai produk kadaluarsa selama Ramadhan
Baca juga: Disperindag Sultra Temukan Produk Kadaluarsa Beredar di Swalayan
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022