BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Wilayah Bali, Nusa Tenggara, Papua (Banuspa) mendorong para pekerja sektor informal seperti para pedagang hingga pengemudi ojek online (ojol) untuk mendaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK sehingga bisa memperoleh manfaat perlindungan.Ada empat cara pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk program Bukan Penerima Upah
"Ada empat cara pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk program Bukan Penerima Upah (BPU)," kata Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Banuspa Kuncoro Budi Winarno di Denpasar, Senin.
Kuncoro menyampaikan, para pekerja informal atau BPU dapat menjadi peserta BPJAMSOSTEK untuk berbagai program jaminan sosial mulai dari program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca juga: BPJAMSOSTEK Banuspa: 911 anak pekerja di Bali peroleh manfaat beasiswa
Baca juga: BPJAMSOSTEK Banuspa catat klaim pembayaran beasiswa capai Rp8,9 miliar
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 1/2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT bagi Peserta BPU, peserta BPU yakni mereka yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya.
Kategori BPU meliputi, pemberi kerja (pengusaha atau pemilik perusahaan), pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri.
Sedangkan pekerja mandiri diantaranya artis, influencer, freelancer dan seniman. Kemudian juga pekerja yang tidak menerima upah atau sektor informal (pedagang, nelayan, petani, sopir angkot dan sebagainya).
Untuk mendaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, kata Kuncoro, ada empat kanal atau saluran yang tersedia dan dapat dimanfaatkan masyarakat.
Pertama, melalui layanan kontak fisik (manual) di kantor cabang. Kedua, pendaftaran di service point office (SPO), kemudian pendaftaran melalui website, serta pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).
"Calon peserta BPU cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan email," kata Kuncoro.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Banuspa bantu yayasan yatim piatu dan korban kebakaran
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 1/2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT bagi Peserta BPU, peserta BPU yakni mereka yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya.
Kategori BPU meliputi, pemberi kerja (pengusaha atau pemilik perusahaan), pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri.
Sedangkan pekerja mandiri diantaranya artis, influencer, freelancer dan seniman. Kemudian juga pekerja yang tidak menerima upah atau sektor informal (pedagang, nelayan, petani, sopir angkot dan sebagainya).
Untuk mendaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, kata Kuncoro, ada empat kanal atau saluran yang tersedia dan dapat dimanfaatkan masyarakat.
Pertama, melalui layanan kontak fisik (manual) di kantor cabang. Kedua, pendaftaran di service point office (SPO), kemudian pendaftaran melalui website, serta pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).
"Calon peserta BPU cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan email," kata Kuncoro.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Banuspa bantu yayasan yatim piatu dan korban kebakaran
Baca juga: BPJAMSOSTEK targetkan 1,7 juta nelayan terlindungi pada 2022
Adapun alur untuk Layanan Kontak Fisik (Manual) Kantor Cabang yakni mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A, mengambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran, kemudian dipanggil oleh petugas.
Kemudian menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan, menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran, melakukan pembayaran iuran. Kartu peserta paling lama diterima tujuh hari setelah pembayaran, dan melakukan penilaian kepuasan melalui e-survei.
Kedua, alur Pendaftaran di Service Point Office (SPO) yakni datang ke bank kerja sama yang merupakan BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office Pairing, mengisi formulir secara lengkap yang diperoleh dari petugas atau cetak mandiri sebelumnya dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, mengambil nomor antrean dan menunggu dipanggil petugas, menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan dan kode bayar, menerima tanda terima dokumen pendaftaran, melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran. Kartu kepesertaan diterima paling lama tujuh hari setelah pembayaran iuran.
Ketiga, Pendaftaran Melalui Website yakni dengan melakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id, kemudian pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU).
Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran. Isi data individu (Pekerja BPU). Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email. Kartu kepesertaan diterima paling lama tujuh hari setelah pembayaran iuran
Baca juga: BPJAMSOSTEK Banuspa latih kewirausahaan ahli waris peserta meninggal
Adapun alur untuk Layanan Kontak Fisik (Manual) Kantor Cabang yakni mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A, mengambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran, kemudian dipanggil oleh petugas.
Kemudian menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan, menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran, melakukan pembayaran iuran. Kartu peserta paling lama diterima tujuh hari setelah pembayaran, dan melakukan penilaian kepuasan melalui e-survei.
Kedua, alur Pendaftaran di Service Point Office (SPO) yakni datang ke bank kerja sama yang merupakan BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office Pairing, mengisi formulir secara lengkap yang diperoleh dari petugas atau cetak mandiri sebelumnya dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, mengambil nomor antrean dan menunggu dipanggil petugas, menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan dan kode bayar, menerima tanda terima dokumen pendaftaran, melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran. Kartu kepesertaan diterima paling lama tujuh hari setelah pembayaran iuran.
Ketiga, Pendaftaran Melalui Website yakni dengan melakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id, kemudian pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU).
Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran. Isi data individu (Pekerja BPU). Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email. Kartu kepesertaan diterima paling lama tujuh hari setelah pembayaran iuran
Baca juga: BPJAMSOSTEK Banuspa latih kewirausahaan ahli waris peserta meninggal
Baca juga: BPJAMSOSTEK teguhkan komitmen lindungi pekerja peringati Harpelnas
Keempat, Pendaftaran Melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) yakni dengan mempersiapkan dokumen, mendatangi agen Perisai terdekat, agen perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode bayar iuran melalui Agen Perisai, tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen Perisai setelah pelunasan iuran.
"Sesuai visi misi, BPJAMSOSTEK berkontribusi memberikan kesejahteraan, keamanan dan keselamatan kerja pekerja Indonesia dan keluarga guna meningkatkan produktivitas dan kinerja perusahaan, meningkatkan daya saing perusahaan serta berkontribusi dalam perekonomian nasional," ujar Kuncoro.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar harapkan kepesertaan mandiri para juru parkir
Keempat, Pendaftaran Melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) yakni dengan mempersiapkan dokumen, mendatangi agen Perisai terdekat, agen perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode bayar iuran melalui Agen Perisai, tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen Perisai setelah pelunasan iuran.
"Sesuai visi misi, BPJAMSOSTEK berkontribusi memberikan kesejahteraan, keamanan dan keselamatan kerja pekerja Indonesia dan keluarga guna meningkatkan produktivitas dan kinerja perusahaan, meningkatkan daya saing perusahaan serta berkontribusi dalam perekonomian nasional," ujar Kuncoro.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar harapkan kepesertaan mandiri para juru parkir
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022