• Beranda
  • Berita
  • JPPR imbau milenial buat kanal pelaporan di medsos awasi Pemilu 2024

JPPR imbau milenial buat kanal pelaporan di medsos awasi Pemilu 2024

9 November 2022 18:03 WIB
JPPR imbau milenial buat kanal pelaporan di medsos awasi Pemilu 2024
Tangkapan layar Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita, dalam webinar bertajuk "Peran Kaum Milenial dalam Pengawasan Pemilu Partisipatif yang Produktif", sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Bawaslu Kabupaten Tegal, di Jakarta, Rabu (9/11/2022). ANTARA/Tri M Ameliya
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita, menyampaikan bahwa pihaknya mengimbau generasi milenial agar membuat kanal pelaporan di media sosial untuk mengawasi literasi politik terkait dengan Pemilu 2024.

“Menurut pengamatan kami di JPPR, penting untuk membuat kanal pelaporan dalam bentuk media sosial (medsos) atau posko berbasis desa oleh para milenial,” ujar dia, saat menjadi narasumber dalam webinar bertajuk Peran Kaum Milenial dalam Pengawasan Pemilu Partisipatif yang Produktif, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Bawaslu Kabupaten Tegal, di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Bawaslu tegaskan tidak ada batas waktu pelaporan pidana pemilu

Dengan membuat kanal pelaporan itu, kata dia, generasi milenial dapat mengawasi literasi politik mana saja yang berdampak baik bagi pembangunan politik di Tanah Air sehingga masyarakat dalam menentukan pilihannya pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 mendatang dapat memilih calon pemimpin yang benar-benar memiliki kemampuan memajukan Indonesia.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama, dia juga menyampaikan bahwa generasi milenial dapat berperan produktif dalam Pemilu 2024 dengan memantau berbagai tahapan pemilu yang diselenggarakan. Contohnya, ujar dia, generasi milenial dapat mengawasi tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum.

Baca juga: KPK buka loket khusus pelaporan kekayaan calon anggota DPD

“Jangan sampai dalam tahapan seperti verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024, ada partai politik yang dinyatakan lolos, tetapi tidak sesuai dengan syarat yang dimuat di Peraturan KPU Nomor 4/2022,” ujar dia.

Dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD itu, disebutkan sejumlah syarat bagi suatu partai politik agar dapat lolos tahapan verifikasi faktual.

Baca juga: Parpol tak lolos verifikasi wajib lengkapi syarat pelaporan

Di antaranya, memiliki asal usul alamat gedung yang jelas untuk digunakan menjadi tempat kegiatan politik, memiliki keanggotaan perempuan sebanyak 30 persen, dan mempunyai persebaran keanggotaan dalam satu kabupaten sebesar 50 persen dari jumlah keanggotaan di tingkat kecamatan.

Berikutnya, dia pun menyampaikan bahwa generasi milenial juga dapat mengambil peran dalam Pemilu 2024 dengan membantu pihak penyelenggara menyosialisasikan beragam informasi terkait dengan penyelenggaraan pemilu.

“Sosialisasi ini khususnya berkaitan dengan aspek pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu sebagai upaya mendorong kerja kepemiluan yang lebih demokratis. Ini menjadi salah satu agenda yang penting dalam mendorong kerja kepemiluan,” ucapnya.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022