• Beranda
  • Berita
  • 81.000 obat sirop kandung EG-DEG di Batam sudah ditarik BPOM

81.000 obat sirop kandung EG-DEG di Batam sudah ditarik BPOM

18 November 2022 18:53 WIB
81.000 obat sirop kandung EG-DEG di Batam sudah ditarik BPOM
Beberapa produk obat sirop yang ditarik pihak kepolisian beberapa waktu lalu di Batam, Provinsi Kepri. (FOTO ANTARA/HO/Humas Polresta Barelang/2022)

Sampai dengan saat ini sudah 81.000 produk yang ditarik di Batam dan masih akan terus dilakukan sampai bulan Desember 2022

Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam, Provinsi Kepulauan Riau menyatakan sebanyak 81.000 obat sirop yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) sudah ditarik di Batam.

“Sampai dengan saat ini sudah 81.000 produk yang ditarik di Batam dan masih akan terus dilakukan sampai bulan Desember 2022,” kata  Kepala BPOM Batam, Lintang Purba Jaya dalam pernyataan melalui aplikasi pesan di Batam, Jumat (18/11) 2022.

Ia menjelaskan, 81.000 produk yang ditarik tersebut dilakukan oleh Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan Industri Farmasi (IF) di setiap apotek dan toko obat yang ada di Batam.

“Karena tanggung jawab ada pada mereka (PBF dan IF), BPOM melakukan pengawalan penarikannya,” kata dia.

Untuk produk yang ditarik adalah semua yang terdapat dalam daftar 73 produk yang ditarik sesuai surat BPOM pusat, kata Lintang Purba Jaya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito mengumumkan dua perusahaan farmasi di Indonesia yang kini berstatus tersangka dalam dugaan kasus obat sirop tercemar zat kimia berbahaya.

"PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries telah dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan tersangka," kata Penny K Lukito konferensi pers Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan Terkait Sirop Obat Tercemar EG/DEG di Gedung BPOM RI Jakarta, Kamis (17/11).

Ia mengatakan, produk obat sirop dari dua industri farmasi swasta itu telah terbukti secara klinis mengandung cemaran EG/DEG yang diduga kuat sebagai penyebab kejadian gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia.

Kedua perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan batas aman pada obat sirop, yakni maksimal 0,1 persen, demikian Penny K Lukito.

Baca juga: Lima balita di Kepri meninggal akibat gagal ginjal akut

Baca juga: BPOM Batam mengimbau warga mewaspadai obat tradisional yang mengandung BKO

Baca juga: Dinkes Kepri: Waspadai gangguan ginjal akut pada anak

Baca juga: Polisi Natuna menggerebek apotek untuk mencegah penjualan obat jenis sirup

 

Pewarta: Ilham Yude Pratama
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022