• Beranda
  • Berita
  • Kemensos: Disabilitas mental diizinkan jadi peserta PBI BPJS Kesehatan

Kemensos: Disabilitas mental diizinkan jadi peserta PBI BPJS Kesehatan

30 Desember 2022 18:01 WIB
Kemensos: Disabilitas mental diizinkan jadi peserta PBI BPJS Kesehatan
Ilustrasi - Menteri Sosial Tri Rismaharini di seminar nasional "Multiperan Perempuan dalam Bingkai Hari Ibu" di Universitas Islam (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (22/12/2022). (ANTARA/HO-Kemensos)
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan Kementerian Sosial mendapatkan persetujuan oleh Kementerian Keuangan untuk mendaftarkan penyandang disabilitas mental menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

"Kemarin waktu di Istana saya ketemu Bu Menkeu, saya sampaikan bahwa sesuai RPJMN bahwa target untuk PBI masih kurang, saya mengusulkan bagaimana kalau sisanya untuk disabilitas terutama yang ODGJ kita dahulukan. Nah, Bu Menkeu setuju," ujar Mensos Risma ditemui di Jakarta, Jumat.

Mensos Risma mengatakan pihaknya telah memasukkan nama-nama puluhan ribu penyandang disabilitas di seluruh Indonesia ke Kementerian Kesehatan. Kemudian BPJS-PBI akan menyesuaikan dengan pertanggungan pengobatan.

Baca juga: Jamkeswatch: Permudah layanan BPJS Kesehatan PBI di Bekasi

Baca juga: Penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan di Sulsel bertambah


Selain itu Mensos Risma mengatakan data penyandang disabilitas yang membutuhkan akan masuk ke data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Namun, kata dia, layanan untuk mereka tidak hanya berhenti sampai di sana saja, dan akan berkembang ke depannya.

Dari Kementerian Sosial, pihaknya telah mengesahkan siapa penerima BPJS-PBI, dan diajukan ke Kementerian Kesehatan.

Rencananya, pelaksanaan layanan untuk penyandang disabilitas tersebut akan berlaku pada pertengahan Januari 2023.*

Baca juga: Kemenkes alokasikan Rp46,464 triliun untuk PBI tahun depan

Baca juga: Peserta segmen PBI rasakan manfaat JKN-KIS

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022