Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentriyani mengatakan perjuangan dalam mengimplementasikan Undang Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) masih panjang.kita akan terus kawal UU TPKS sampai menjadi legal
"Perjuangan kita masih panjang dalam mengimplementasikan UU TPKS demi memastikan payung hukum yang lebih baik bagi perempuan" katanya dalam acara Peringatan Satu Tahun UU TPKS yang diadakan di Gedung Cawang Kencana, Jakarta, Kamis.
Andy mendorong seluruh aparat penegak hukum untuk memastikan sistem peradilan pidana TPKS memiliki koordinasi lintas sektor terjadi di pusat dan daerah agar lebih maksimal dalam implementasinya.
Andy juga mendorong pemerintah untuk memperbanyak Rumah Aman di seluruh daerah di Indonesia, pasalnya hanya sekitar 30 persen kabupaten/kota di Indonesia yang sudah memiliki Rumah Aman.
Baca juga: KND dorong percepatan implementasi UU TPKS
Baca juga: Komnas: UU TPKS belum disosialisasikan ke seluruh penegak hukum
Baca juga: KND dorong percepatan implementasi UU TPKS
Baca juga: Komnas: UU TPKS belum disosialisasikan ke seluruh penegak hukum
Rumah Aman adalah tempat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), ataupun rumah perlindungan bagi korban yang mengalami Pelecehan/Kekerasan Seksual Anak Di Bawah Umur, sesuai dengan standard yang ditentukan oleh pemerintah pusat.
"Kita akan terus kawal UU TPKS sampai menjadi legal dan memastikan hak korban TPKS terpenuhi," ujarnya.
Andy mengatakan upaya pengimplementasian UU TPKS memerlukan waktu yang lama karena gagasannya telah ada sejak masa reformasi yang terjadi pada 1998 silam dimana pada saat itu perilaku kekerasan seksual menjadi salah satu hal yang marak ditemukan.
Baca juga: Komnas HAM: UU TPKS bangkitkan kesadaran banyaknya kekerasan seksual
Baca juga: Empat LNHAM menandatangani nota kesepakatan terkait UU TPKS
Andy juga mengatakan implementasi UU TPKS menjadi salah satu upaya membangun Indonesia lebih demokratis yang dimulai dengan adanya hak kebebasan, termasuk memastikan bebas kekerasan seksual bisa dinikmati siapapun.
"Peristiwa ini penting karena merupakan kemenangan upaya bersama, terlebih lagi hampir bersamaan dengan peringatan 25 tahun reformasi," ujarnya.
Menurutnya, dengan mendukung UU TPKS menjadi sebuah kontribusi untuk dapat memastikan penyelesaian dari berbagai supremasi masalah TPKS yang terjadi di masyarakat.
Baca juga: Komnas Perempuan sebut implementasi UU TPKS masih terhambat
Baca juga: Ketua DPR: Penerapan UU TPKS cegah kekerasan seksual di tempat kerja
Baca juga: KemenPPPA: Jerat pasal berlapis pelaku kekerasan seksual anak
Baca juga: Komnas Perempuan sebut implementasi UU TPKS masih terhambat
Baca juga: Ketua DPR: Penerapan UU TPKS cegah kekerasan seksual di tempat kerja
Baca juga: KemenPPPA: Jerat pasal berlapis pelaku kekerasan seksual anak
Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023