Tanah-tanah tempat ibadah ini, seperti masjid dan tanah-tanah wakaf lainnya agar segera didaftarkan ke BPN setempat,"
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, menyerahkan sepuluh sertifikat sertifikat tanah wakaf masjid yang ada di Kota Malang, Jawa Timur.
"Tanah-tanah tempat ibadah ini, seperti masjid dan tanah-tanah wakaf lainnya agar segera didaftarkan ke BPN setempat," katanya di Kota Malang, Kamis.
Ia mengatakan bahwa hingga akhir 2024, seluruh tanah tempat ibadah di Indonesia ditargetkan sudah memiliki sertifikat, sehingga, diharapkan tanah-tanah wakaf tersebut segera didaftarkan ke BPN setempat.
Dalam kesempatan itu, salah satu dari 10 sertifikat tanah wakaf yang diserahkan Hadi Tjahjanto, merupakan sertifikat tanah wakaf Masjid Agung/Jami’ di kawasan Alun-Alun Kota Malang yang memiliki luas kurang lebih 3.000 meter persegi dan dibangun pada tahun 1890.
Ia menambahkan, hingga saat ini masih banyak tanah-tanah tempat ibadah maupun pesantren yang belum bersertifikat. Pemerintah mendorong para kepala daerah untuk mempercepat dan memberi kemudahan dalam pengurusan sertifikat tanah tersebut.
"BPN secara administrasi juga akan memberikan petunjuk-petunjuk, apa permasalahannya. Sehingga permasalahan-permasalahan tanah wakaf, tempat-tempat ibadah di Kota Malang ini segera selesai," katanya.
Melalui Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian ATR/BPN, kata Hadi Tjahjanto, berkomitmen melakukan berbagai percepatan sertifikasi tanah tersebut, termasuk tanah kas desa yang harus mendapat perhatian khusus.
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan bahwa sampai saat ini ada 200 dari kurang lebih 1.000 tempat ibadah yang belum mengantongi sertifikat tanah itu. Pemerintah Kota Malang telah melakukan berbagai upaya untuk percepatan proses sertifikasi.
"Secara keseluruhan sejak tahun 2018 Pemkot Malang memproses 8.000 sertifikat tanah aset dan hingga saat ini tersisa sekitar 25 persen. Terima kasih, luar biasa peran dari Pak Menteri yang mendorong kemudahan-kemudahan itu," katanya.
Tanah-tanah tempat ibadah, khususnya di Kota Malang, tidak hanya terbatas pada tanah masjid saja. Akan tetapi, tanah gereja dan tempat ibadah lain juga didorong untuk menyelesaikan proses sertifikasi, termasuk aset-aset milik Pemerintah Kota Malang, demikian Sutiaji.
Baca juga: Masyarakat Sendangbiru Malang dapat sertifikat tanah setelah 25 tahun
Baca juga: Presiden Jokowi bagikan ribuan sertifikat tanah di Jatim
Baca juga: Pemkot Malang naikkan hibah masjid dalam Safari Ramadhan
Baca juga: Lulusan UIN Malang jadi imam masjid di Rusia
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2023