Kapolres Jayapura AKBP Gustav Urbinas di Jayapura, Jumat mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat yang curiga ada warga yang menjadi penampung motor curian di kawasan Kampung Vietnam, Distrik Jayapura Selatan.
Dari hasil penyelidikan, tim kemudian menangkap JNM (30 th) yang dari rumah tersangka ditemukan delapan unit motor berbagai merek dalam kondisi yang sudah tidak ada nomor polisi.
Selain itu, ditemukan satu plastik besar yang di dalamnya berisi dua karung ganja, kata Urbinas yang didampingi Kasatserse AKP Sugeng AW dan Paur Humas Iptu Yahya Rumra.
Kapolres Jayapura itu mengemukakan, dari hasil pemeriksaan terungkap ke delapan motor yang diduga hasil curian itu nantinya ditukar dengan ganja.
"Ganja asal PNG dibawa dengan menggunakan perahu motor langsung ke perkampungan yang dikenal `Kampung Vietnam` dan ditukar dengan sepeda motor," kata Urbinas.
Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu mengaku aktivitas penukaran ganja dengan motor curian sudah beberapa kali dilakukan tersangka, namun baru berhasil dibongkar.
JNM akan dijerat pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun.
Baca juga: TNI/POLRI musnahkan ladang ganja dan tangkap pemilik kebun
Baca juga: Dua kilogram ganja diamankan di perbatasan RI-PNG
Baca juga: Polisi tangkap pembawa satu kilogram ganja di Pelabuhan Jayapura
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018