"Kedua tersangka tersebut yakni?AR (22) dan HAR (23). Mereka ditangkap di Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi, di Sukabumi, Sabtu (20/10).
Informasi yang dihimpun, keduanya ditangkap berkat informasi dari warga yang mencurigai aktivitas di rumah salah satu tersangka. Setelah diselidiki, polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap pemuda pengangguran tersebut.
Untuk mengelabui polisi yang menggeledah rumahnya, tersangka menyembunyikan ganja kering itu di sebuah tempat rahasia. Tetapi dengan kejelian petugas, akhirnya ganja tersebut berhasil ditemukan.
Polisi pun langsung menyita barang bukti?satu paket besar, satu paket sedang, dan 12 paket kecil daun ganja kering siap edar. Tersangka tidak bisa mengelak lagi dan digelandang ke Mapolres Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami juga menyita dua unit handphone atau telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi dengan konsumennya," katanya lagi.
Nasriadi mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan untuk memburu pemasok ganja itu kepada kedua tersangka.
Akibat ulahnya tersebut, kedua pemuda ini dijerat dengan pasal?114 ayat 1 Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan minimal lima tahun penjara.
Baca juga: Polisi tembak pengedar ganja di Aceh Utara
Baca juga: BNN Bali tangkap lima pengedar ganja "online"
Baca juga: Ibu rumah tangga simpan 2 kg ganja di kamarnya
Baca juga: Ditpolair Polda Papua tangkap mahasiswi pengedar ganja
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018