"Aparat penegak hukum mestinya tidak tinggal diam karena dalam undang-undang (UU) jelas ini (pemerkosaan) bukan delik aduan," kata anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ninik Rahayu di Kantor ORI Perwakilan DIY dan Jateng di Yogyakarta, Sabtu.
Menurut Ninik, karena bukan delik aduan, pihak Kepolisian tidak perlu menunggu laporan untuk bertindak. Apalagi kasus dugaan pemerkosaan itu sudah banyak diberitakan oleh berbagai media massa.
"Mestinya setelah mendengar banyak pemberitaan, kepolisan harus berlari cepat," katanya.
Kasus pelecehan seksual, kata dia, harus mendapatkan penanganan secara hukum. Tanpa ada penanganan serius melalui jalur hokum, akan berpotensi memicu kasus serupa kembali berulang.
"Kasus kekerasan seksual seperti fenomena gunung es, yang lapor hanya satu karena dia yang berani. Masih banyak yang takut melapor," katanya.
Baca juga: LPSK: UGM harus mempertanggungjawabkan kasus perkosaan mahasiswi
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yulianto mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan untuk menangani kasus dugaan perkosaan itu.
"Pelecehan seksual itu memang bukan delik aduan, tetapi yang bersangkutan (korban) harus melapor karena kalau tidak melapor bisa saja dia tidak merasa dirugikan," kata Yulianto.
Meski bukan delik aduan, menurut Yulianto, untuk menindak kasus pelecehan seksual yang terjadi pada tahun lalu itu tetap dibutuhkan berbagai data mengenai peristiwa dan siapa saja saksi-saksi saat kejadian.
"Data-data itu pula yang bisa menjadi dasar kepolisian untuk bergerak dan melakukan pemanggilan," katanya.
Baca juga: Ombudsman menduga UGM maladministrasi terkait kasus perkosaan
Baca juga: Menristekdikti: Kasus pelecehan seksual UGM tanggung jawab rektor
Baca juga: Menteri PPPA minta kasus mahasiswi UGM ditangani serius
Baca juga: Mahasiswa UGM tuntut penuntasan kasus pelecehan seksual
Baca juga: Polda menunggu laporan kasus perkosaan mahasiswi UGM
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018