"Bahkan KPU sampai penghabisan tidak berhasil menghasilkan barang bukti C7. Ini membuktikan memang KPU tidak mampu menjawab soal DPT siluman," kata Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade dalam diskusi bertajuk 'Nalar Konstitusi Progresif Vs Nalar Kalkulator' di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta Selatan, Selasa.
Sidang di MK beberapa waktu lalu masih menjadi sorotan tajam bagi pihak Prabowo-Sandi. Banyak hal yang disoroti, salah satunya soal C7 (daftar hadir) yang tidak mampu dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Persidangan.
Andre menjelaskan, menghadirkan C7 saat sidang di MK dianggap penting, karena dari sana bisa dicocokkan apakah DPT siluman itu benar-benar digunakan.
"Sehingga kita bisa mencocokkan apa betul DPT siluman ini dipergunakan. tapi KPU sampai sidang berakhir tidak mau menyerahkan C7 itu sebagai alat bukti ke Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Andre optimistis, MK akan mengabulkan gugatan tim kuasa hukum pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02. Minimal, kata dia, MK akan merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Kami sangat optimis bahwa Insya Allah tanggal 27 nanti paling sial mudah-mudahan akan ada PSU. Walaupun Pak Prabowo dan Bang Sandi tidak langsung ditetapkan menjadi presiden 2019-2024," kata Andre.
Baca juga: Kuasa hukum Prabowo siap terima apapun keputusan MK
Kuasa hukum pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga asas Pemilu, yakni langsung bebas rahasia (luber), jujur dan adil.
"Asas pemilu luber jujur dan adil. Jadi yang dijaga MK adalah apakah penyelenggaraan pemilu sejalan dengan asas itu. Itu amanah UUD," kata salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana.
Oleh karena itu, kata dia, putusan MK tentang sengketa Pemilu 2019 diharapkan dapat mengabulkan apa yang menjadi gugatannya.
"Ini paling enggak (Mahkamah Konstitusi) diskualifikasi (pasangan Jokowi-Ma'ruf) atau paling tidak pemungutan suara ulang," kata Denny.
Baca juga: Sidang MK, Denny: MK seharusnya tidak dibatasi UU
Baca juga: Sidang MK, ahli jelaskan alasan pembatasan wewenang sengketa Pemilu
Baca juga: Yusril: Secara 'post factum', kami tidak melihat ada pelanggaran TSM
Baca juga: Bila hakim MK ketuk palu, seluruh perselisihan dianggap selesai
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019