• Beranda
  • Berita
  • DP3AP2KB Nunukan tangani empat korban TPPO sepanjang 2019

DP3AP2KB Nunukan tangani empat korban TPPO sepanjang 2019

28 Juni 2019 19:21 WIB
DP3AP2KB Nunukan tangani empat korban TPPO sepanjang 2019
Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Bobby Anwar Maarif (kanan) bersama Ketua DPC SBMI Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) Mahadir (kiri), Pengacara Publik LBH Jakarta Oki Wiratama (kedua kanan) dan korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Monica (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers, di Jakarta, Sabtu (23/6/2019). LBH Jakarta bersama Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang tergabung dalam Jaringan Buruh Migran mengatakan sebanyak 13 perempuan asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dan 16 perempuan asal Jawa Barat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perkawinan (pengantin pesanan). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara telah menangani empat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada 2019.

"Hingga saat ini kami telah menangani TPPO sebanyak empat kasus," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan DP3AP2KB Nunukan, Ari Suwagis Tuti di Nunukan, Jumat.

Kasus TPPO ini kebanyakan karena paksaan orang tua dan aspek ekonomi. Kasus pertama yang ditangani adalah seorang perempuan pekerja migran di Negeri Sabah Malaysia berasal dari Kabupaten Serang Jawa Barat. Motifnya, perempuan ini diiming-imingi gaji besar oleh perekrutnya diberangkatkan ke Malaysia melalui Entikong Kalimantan Barat.

Baca juga: IOM nilai Bupati Nunukan komitmen cegah TPPO

"Perempuan asal Kabupaten Serang (Jabar) ini dideportasi dari Malaysia melalui Konsulat Jenderal RI Kota KInabalu. Pemulangannya difasilitasi oleh International Organitation Migrant (IOM)  bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Pefempuan Kabupaten Serang," kata Ari.

Kemudian kasus kedua yakni pelecehan seksual sebanyak dua kali terhadap anak yang sama.berusia 10 tahun dengan pelaku yang berbeda. Pelakunya adalah ayah kandung dan ayah tirinya.

Pertanyaannya adalah bagaimana dengan ibunya sehingga kejadiannya in dialami oleh anak bersangkutan sebanyak dua kali dengan pelaku ayahnya sendiri sebelum bulan puasa.

Setelah ditelusuri, kata Ari, ternyata ibu kandungnya sendiri korban TPPO dengan dipaksa oleh orangtuanya menikah pada saat masih usia muda. Kejadiannya di Pulau Sebatik tapi saat ini anak tersebut telah berada di Pulau Nunukan dalam pengawasan DP3AP2KB setempat.

Atas bantuan IOM, yang mendatangkan tim psikolog dari Kota Tarakan. "Memaksa menikah meskipun oleh orangtuanya termasuk kasus TPPO," tegas Ari.

Ia menyatakan, anak ini menjadi korban pelecehan seksual ini disebabkan ibunya belum siap dengan usia yang masih muda belum siap dengan jumlah anak yang banyak. Ditambah pula ketidakpahaman ibunya terkait hal-hal yang bakal terjadi pada anaknya.

Hasil konsultasi dengan psikolog tersebut diketahui ibunya sangat terguncang hatinya dibandingkan dengan anak yang menjadi korban pelecahan ini. Ibu kandung korban ini baru berusia 29 tahun, sudah tiga kali menikah.

Korban TPPO ketiga, seorang perempuan yang mengalami depresi asal Kabupaten Tana Tidung. Keberadaannya di Kabupaten Nunukan dengan alasan mencari pacarnya.

"Sebenarnya awalnya kita tidak tahu kalau mengalami depresi. Ketika ditanya ternyata jawabannya berbelit-belit.," ujar Ari. Bahkan hasil penelusuran yang dilakukan DP3AP2KB Nunukan ternyata perempuan tersebut pernah menjadi pasien Rumah Sakit Jiwa Tarakan.

Ari menjelaskan, perempuan ini mengalami depresi karena kawin paksa atau dinikahkan saat masih anak-anak. "Korbannya kita sudah pulangkan ke KTT," ujar dia.

Baca juga: Psikolog : jangan beri label negatif pada korban TPPO modus pengantin
Baca juga: Kondisi psikologis korban pengantin pesanan hendaknya terpantau



 

Pewarta: Rusman
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019