• Beranda
  • Berita
  • Pendaftaran calon anggota DJSN periode 2019-2024 dibuka

Pendaftaran calon anggota DJSN periode 2019-2024 dibuka

2 Juli 2019 16:21 WIB
Pendaftaran calon anggota DJSN periode 2019-2024 dibuka
Panitia seleksi penerimaan pendaftaran calon anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) periode 2019-2024, Jakarta, Selasa (2/7/2019). (FOTO ANTARA/Laily Rahmawaty)

Seleksi calon anggota DJSN ini telah dibuka mulai 26 Juni, diawali dengan pengumuman dan pendaftaran yang akan berakhir pada 15 Juli 2019

Pemerintah membuka pendaftaran seleksi calon anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) periode 2019-2024 menyusul akan berakhirnya masa bakti anggota terdahulu periode 2014-2019 pada 19 Oktober 2019.

"Seleksi calon anggota DJSN ini telah dibuka mulai 26 Juni, diawali dengan pengumuman dan pendaftaran yang akan berakhir pada 15 Juli 2019," kata Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota DJSN 2019-2024, Tubagus Achmad Choesni dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan Presiden Joko Widodo telah menetapkan Keputusan Presiden No 60/P.Tahun 2019 tentang Penetapan Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota DJSN periode 2019-2024 yang berjumlah tujuh orang, dengan komposisi terdiri atas lima orang dari unsur pemerintahan dan dua orang dari unsur masyarakat.

Panitia, lanjut dia, telah mengumumkan dibukanya pendaftaran seleksi calon anggota DJSN begitu pula dengan pendaftarannya.

"Jadi kami mengundang seluruh warga negara Indonesia yang memiliki kompetensi tentang jaminan sosial untuk mendaftarkan diri," katanya.

Pengumuman resmi dan formulir pendaftaran dapat diunduh melalui laman resmi http://www.djsn.do.id. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 persyaratan pendaftar calon anggota dengan rentang usia minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun terhitung pada 19 Oktober 2019.

Menurut dia, proses pendaftaran dan seleksi anggota DJSN periode tahun ini tidak jauh berbeda dengan periode sebelumnya, begitu juga dengan kriteria para calon anggota. Calon anggota terdiri atas unsur pemerintahan, tokoh atau ahli, unsur organisasi pemberi kerja dan unsur organisasi pekerja.

"Yang pasti para kandidat haruslah orang yang memiliki keahlian, mengetahui betul seluk beluk dan punya pengalaman di jaminan sosial," kata Tubagus yang juga anggota DJSN pergantian antarwaktu dari unsur pemerintahan.

Pendaftaran peserta seleksi calon anggota DJSN unsur tokoh/ahli diajukan kepada pansel dengan alamat Lantai 2 Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Jakarta, Jalan Hang Jebat Raya F3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sedangkan pendaftaran dari unsur organisasi pekerja/buruh diajukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan cq Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial dengan alamat Lantai 8 Blok A gedung Kementerian Ketenagakerjaan Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 51, Jakarta Selatan.

Adapun tahapan jadwal seleksi setelah pendaftaran, akan dilaksanakan seleksi administrasi pada tanggal 16-18 Juli. Tahapan selanjutnya pengumuman dan tanggapan masyarakat yang dijadwalkan pada tanggal 23 Juli sampai 7 Agustus.

Setelah itu akan dilaksanakan seleksi tertulis pada tanggal 25 Agustus. Selanjutnya dilakukan penilaian pada tanggal 1-2 Agustus, dan diakhiri wawancara pada tanggal 16, 19 dan 20 Agustus 2019.

Anggota pansel lainnya, Angger P Yuwono mengatakan tantangan yang dihadapi anggota DJSN periode ke depan akan lebih berat dengan kompleksitas masalah penyelenggaraan SJSN ini sehingga peranan strategis DJSN sangat dibutuhkan.

"Melihat perkembangan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan saat ini dibutuhkan peranakan DJSN yang strategis dalam menyinkronkan program dengan kebijakan yang ada, sehingga pelaksanaan SJSN bisa lebih baik," kata Angger.

Konferensi pers terkait seleksi pendaftar calon anggota DJSN periode 2019-2024 ini dihadiri pula anggota pansel lainnya dari unsur pemerintahan dan masyarakat yakni Dinna Wisnu dari Kementerian Kesehatan bersama Kuntjoro Adi Purjanto, serta Hotbonar Sinaga dari unsur masyarakat.

DJSN adalah lembaga independen yang dibentuk untuk membantu presiden dengan fungsi dan tugas merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggara SJSN.


Baca juga: DJSN akan sosialisasikan tentang sistem jaminan sosial

Baca juga: DJSN prihatin banyak jurnalis belum dilindungi BPJS

Baca juga: DJSN sarankan BPJS Kesehatan gaet perusahaan swasta


 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019