• Beranda
  • Berita
  • Gubernur perintahkan selidiki dugaan pencemaran limbah sawit di Kotim

Gubernur perintahkan selidiki dugaan pencemaran limbah sawit di Kotim

8 Juli 2019 16:57 WIB
Gubernur perintahkan selidiki dugaan pencemaran limbah sawit di Kotim
Air sungai yang diduga tercemar limbah pabrik kelapa sawit terlihat menghitam. (Istimewa)
Kabar dugaan terjadi pencemaran limbah di Sungai Sampit yang melintasi Desa Pondok Damar dan Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, sudah sampai ke telinga Gubernur H Sugianto Sabran.

"Kita koordinasi. Saya sudah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perikanan provinsi turun ke lapangan ke lapangan untuk menyelidiki ini," kata Sugianto usai membuka Pekan Daerah XII Kontak Tani Nelayan Andalan Kalteng di Desa Eka Bahurui Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kotawaringin Timur (Kotim), Senin.

Beberapa hari terakhir, dugaan pencemaran limbah ini menjadi sorotan masyarakat. Air sungai di Sungai Sampit yang melintasi dua desa itu menjadi hitam dan ikan banyak yang mati.

Baca juga: PT Tunas Agro di Kalteng Cemari Sungai Pamalian

Baca juga: Anggota DPR curigai pencemaran limbah sawit

Baca juga: Dugaan pencemaran Danau Sembuluh masih perlu ditindaklanjuti


Masyarakat setempat menduga telah terjadi kebocoran limbah dari salah satu perkebunan besar swasta kelapa sawit yang berada di kawasan itu. Masyarakat khawatir sungai yang tercemar itu tidak hanya membuat ikan mati, tetapi juga membahayakan kesehatan warga, padahal masih banyak warga yang menjadikan sungai tersebut sebagai sumber air untuk keperluan mencuci, bahkan untuk dikonsumsi.

Sugianto meminta masalah ini menjadi perhatian bersama dan disikapi secara serius karena ini menyangkut hajat orang banyak karena sungai menjadi sumber air untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Meski begitu, Sugianto meminta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan kepada pemerintah daerah dan aparat untuk menangani masalah ini. Semua pihak diminta menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim di lapangan.

"Kalau terbukti (pencemaran limbah perusahaan), kita lihat nanti seperti apa. Kalau bicara sanksi, sanksi itu bisa sampai pencabutan izin, bahkan pidana pun bisa. Tapi kita tunggu saja hasilnya dulu," kata Sugianto.

Bupati Kotawaringin Timur H Supian Hadi mengatakan, dirinya sudah berkoordinasi dengan Gubernur H Sugianto Sabran terkait dugaan pencemaran limbah perusahaan tersebut. Dia meyakinkan masalah ini ditangani secara serius.

"Tim dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten akan bekerjasama dalam menyelidiki dugaan pencemaran limbah ini. Gubernur juga sudah memerintahkan agar ini ditelusuri," kata Supian.

Supian mengimbau semua pihak untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar jangan sampai ada lagi pencemaran. Perusahaan perkebunan dan pertambangan yang beroperasi di Kotawaringin Timur untuk memperhatikan keamanan lingkungan.

"Apalagi air menjadi sumber utama bagi masyarakat. Khususnya bagi kita di Kabupaten Kotawaringin Timur, sungai bukan hanya untuk dilalui kelotok dan kapal atau tempat orang mencari ikan, tetapi juga ada sebagian untuk mandi, bahkan untuk masak dan minum," tegas Supian.

Supian meyakinkan pemerintah akan menyikapi secara serius dugaan pencemaran limbah di Sungai Sampit. Jika terbukti, maka akan dilaporkan kepada pemerintah provinsi untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.

Sementara itu informasi dihimpun, tim gabungan telah mengambil sampel air di tiga lokasi yang airnya diduga tercemar limbah untuk diperiksa. Pengambilan sampel air itu dilakukan Minggu (7/7) oleh tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pengambilan sampel air disaksikan perwakilan dari Polres Kotawaringin Timur, Polsek Sungai Sampit, Camat Mentaya Hilir Utara, Kepala Desa Natai Baru dan Pondok Damar, serta pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit.
 

Pewarta: Kasriadi/Norjani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019