• Beranda
  • Berita
  • Koperasi diingatkan tidak terjebak hanya menjadi koperasi digital

Koperasi diingatkan tidak terjebak hanya menjadi koperasi digital

20 Juli 2019 13:12 WIB
Koperasi diingatkan tidak terjebak hanya menjadi koperasi digital
Sarasehan dalam memperingati hari koperasi di Kota Yogyakarta (Eka Arifa Rusqiyati)

Saat menjadi koperasi digital,  koperasi tersebut hanya menjadi objek. Yang sebenarnya harus dilakukan adalah menjalankan prinsip koperasi platform.

Pengamat ekonomi kerakyatan Revrisond Baswir mengingatkan koperasi tidak terjebak pada perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir dengan menerapkan digitalisasi tetapi melupakan prinsip-prinsip dasar koperasi.

“Saat menjadi koperasi digital,  koperasi tersebut hanya menjadi objek. Yang sebenarnya harus dilakukan adalah menjalankan prinsip koperasi platform,” kata Revrisond saat menjadi pembicara dalam sarasehan peringatan Hari Koperasi di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut dia, dengan menjalankan konsep koperasi platform,  koperasi tersebut dikelola secara bersama-sama oleh seluruh pihak atau anggota yang berpartisipasi dalam koperasi tersebut sehingga koperasi tidak justru terjebak pada konsep kapitalisasi.

Dengan demikian, lanjut dia, koperasi tersebut tetap dapat mengikuti perkembangan zaman dengan teknologi informasi yang berkembang pesat tetapi juga sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan seluruh anggota.

Baca juga: Kemenkop UKM: Koperasi tidak aktif dapat diusulkan dibekukan

Ia mencontohkan, konsep koperasi platform tersebut sudah dijalankan di beberapa negara di antaranya dalam bentuk “car sharing” di Belgia, atau di Belanda dalam bentuk “goods sharing”, bahkan koperasi yang bergerak di streaming musik hingga penjualan karya foto.

“Perlu upaya sungguh-sungguh untuk mewujudkan koperasi platform guna memastikan masa depan koperasi di Indonesia,” katanya.

Selain tantangan perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat, lanjut dia, koperasi di Indonesia juga masih memiliki tantangan berupa dasar hukum atau undang-undang untuk menaungi koperasi.

“Sampai saat ini, belum ada undang-undang terbaru untuk koperasi. MK sudah membatalkan UU koperasi dan menyatakan bahwa untuk sementara waktu berlaku UU Nomor 25 Tahun 1992,” katanya.

Ia pun berharap, koperasi di Indonesia bisa melakukan reformasi. Salah satunya menerapkan prinsip keterbukaan anggota karena sebagian besar koperasi didirikan berdasarkan kesamaan latar belakang keanggotaan, misalnya di lembaga atau instansi tertentu.

Baca juga: Pemerintah tingkatkan kualitas data koperasi nasional melalui ODS

“Misalnya koperasi ASN atau koperasi wanita. Artinya, keanggotaannya terbatas. Padahal, yang harus dilakukan adalah membentuk koperasi berdasarkan usaha yang ingin dilakukan dengan prinsip keanggotaan yang terbuka. Harapannya, koperasi akan semakin maju,” katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan koperasi perlu beradaptasi dengan perubahan lingkungan di masyarakat, salah satunya teknologi informasi yang berkembang sangat pesat.

“Koperasi harus siap menghadapi perubahan perekonomian dan perkembangan teknologi. Jika tidak mampu, akan tergantikan. Perlu ada reformsi total, yaitu reformasi cara berpikir supaya bisa bertahan di ekosistem yang baru ini,” katanya.
Baca juga: Gunung Kidul perkenalkan koperasi kepada masyarakat sejak dini

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019