• Beranda
  • Berita
  • Pemkab Kudus kocok ulang seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama

Pemkab Kudus kocok ulang seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama

30 Juli 2019 16:03 WIB
Pemkab Kudus kocok ulang seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama
Wakil Bupati Kudus Muhammad Hartopo. (Foto : Akhmad Nazaruddin Lathif)
Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berencana melakukan kocok ulang terhadap nama-nama yang dinyatakan lolos seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di Kudus, menyusul adanya operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap bupati terkait dugaan jual beli jabatan.

"Untuk transparansi, tiga nama yang dinyatakan lolos seleksi untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama akan dikocok ulang," kata Pelaksana tugas Bupati Kudus Muhammad Hartopo di Kudus, Selasa.

Baca juga: KPK menetapkan Bupati Kudus tersangka suap pengisian jabatan

Baca juga: Ini dia kronologi tangkap tangan Bupati Kudus

Baca juga: Bupati Kudus dua kali korupsi, Wapres: kita belum berhasil

Baca juga: Bupati Kudus bisa dituntut dengan hukuman mati


Karena sebelumnya sudah ada assessment (penilaian), kata dia, akan dilihat kembali tiga nama yang disodorkan untuk menduduki jabatan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Tercatat ada empat organisasi perangat daerah (OPD) yang jabatan kepala dinasnya masih kosong.

Keempat OPD tersebut, yakni Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dan Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kudus.

Ia mengakui sebelumnya ikut melakukan interviu terhadap nama-nama yang dinyatakan lolos penilaian.

"Untuk objektivitas, mereka perlu diinterviu kembali," ujarnya.

Ia menargetkan dalam waktu dekat pengisian jabatan tinggi pratama di empat OPD bisa diselesaikan.

Terkait masih adanya peserta seleksi yang diperiksa KPK, dimungkinkan akan menjadi pertimbangan sambil menunggu situasinya tenang kembali.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, KPK sendiri sudah menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka atas dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Kudus beserta Staf Khusus Agus Suranto dan Sekretaris Dinas (Sekdin) DPPKAD Akhmad Sofyan.

Ruang kerja yang sebelumnya disegel oleh KPK pada Jumat (26/7), yakni ruang kerja Bupati Kudus, staf khusus bupati, ruang kerja Sekda Kudus, dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPP).

Baca juga: KPK tahan Bupati Kudus Muhammad Tamzil

Baca juga: Bupati Kudus terjerat korupsi lagi

Baca juga: OTT Bupati Kudus, belasan desa hentikan tahapan pengisian perangkat


 

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019