Wakil Gubenur Sumatera Barat (Sumbar), Nasrul Abit meminta masyarakat terutama di Solok Selatan untuk tidak merisak atau membully drg.Lili Suryani dan keluarga terkait kasus pembatalan pengangkatan PNS drg. Romi Syafpa Ismael.Oleh karena itu yang bermasalah, yang sudah merasa lolos dan sebagainya, artinya nilainya memenuhi target kemudian tidak diajukan, kita akan warning pemerintah (daerah) mengajukan untuk SK-nya,
"Biar kasusnya ditangani sesuai aturan. Tidak perlu membully," katanya di Padang, Rabu.
Menurutnya dokter gigi yang diduga melaporkan sejawatnya sehingga batal diangkat menjadi PNS di Solok Selatan juga memilik keluarga yang tidak berkaitan langsung dengan kasus tersebut.
Baca juga: Pelapor disuruh ketua pansel buat surat keberatan kelulusan drg Romi
Membuly bisa memberikan efek psikologis yang tidak baik pada yang bersangkutan dan keluarga. Hal itu juga perlu dipertimbangkan.
Terkait persoalan pembatalan status PNS drg. Romi sudah bergulir hingga provinsi bahkan pusat. Pemprov Sumbar merekomendasikan agar Bupati Solok Selatan mengubah kembali SK pengusulan CPNS di daerahnya dan menerima drg. Romi.
Hal itu senada dengan tanggapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin yang menyebut akan memberikan peringatan terkait kejadian yang dialami dokter gigi itu.
Baca juga: PDGI Sumbar: Pelapor dokter gigi Romi langgar kode etik
"Oleh karena itu yang bermasalah, yang sudah merasa lolos dan sebagainya, artinya nilainya memenuhi target kemudian tidak diajukan, kita akan warning pemerintah (daerah) mengajukan untuk SK-nya," jelasnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga merekomendasikan agar drg Romi bisa diterima jadi PNS karena kebutuhan di daerah memang cukup tinggi.
Sebelumnya Romi dianulir kelulusannya sebagai CPNS di Kabupaten Solok Selatan dengan alasan mengalami kendala kesehatan karena usai melahirkan pada 2016.
Dia mengalami lemah di kedua tungkai kaki yang mengharuskannya beraktivitas dengan kursi roda.
Lewat pengumuman yang dikeluarkan Bupati Solok Selatan nomor 800/62/III/BKPSDM-2019 tertanggal 18 Maret 2019, disebutkan dua orang peserta seleksi CPNS 2018 di Solok Selatan, dibatalkan hasil seleksi dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pada formasi umum CPNS 2018, salah satunya drg.Romi.
Baca juga: Kementerian PPPA temukan diskriminasi dalam kasus dokter disabilitas
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019